Ombudsman Nilai Langkah Stafsus Presiden Surati Camat Bentuk Maladministrasi
Merdeka.com - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, mengomentari langkah Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, yang mengirim surat kepada camat seluruh Indonesia menggunakan surat berkop Sekretariat Negara. Dia menyebut, tindakan tersebut maladministrasi.
"Mencermati peristiwa Stafsus Presiden membuat surat keluar kepada camat menggunakan kop surat Sekretariat Negara, saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan tindakan terindikasi maladministrasi," kata Alvin Lie lewat pesan suara kepada merdeka.com, Selasa (14/4).
Dia menuturkan, tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada Presiden dan tidak mempunyai kewenangan eksekutif hingga membuat surat keluar maupun surat edaran.
-
Siapa yang menulis surat? 'Lentera ini didirikan oleh insinyur James Wells, millwright John Westwood, insinyur James Brodie, buruh David Scott, dari firma James Milne & Son Engineers, Milton House Works, Edinburgh, selama bulan-bulan Mei hingga September dan dinyalakan kembali pada hari Kamis malam tanggal 15 September 1892.'
-
Siapa yang menunjuk Utusan Khusus Presiden? Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Siapa saja yang menjadi bagian dari Sekretariat Kabinet? Dalam kesatuan lembaga, Sekretariat Kabinet yang dipimpin Sekretaris Kabinet tersebut terdiri dari beberapa unsur, di antaranya sebagai berikut, Wakil Sekretaris Kabinet; Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Deputi Bidang Perekonomian; Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi; Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet; Deputi Bidang Administrasi; Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat; Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum; Staf Ahli Bidang Komunikasi; Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi; Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan HubunganInternasional; Inspektorat; Pusat Data dan Teknologi Informasi; dan Pusat Pembinaan Penerjemah
-
Bagaimana Sekretaris Kabinet mengoordinasikan komunikasi antara Presiden dan kementerian? Sekretaris Kabinet berperan sebagai penghubung utama antara Presiden dan berbagai kementerian atau lembaga pemerintah. Ia memastikan informasi terkait kebijakan dan instruksi Presiden disampaikan dengan jelas dan tepat waktu kepada para menteri dan pejabat terkait.
Menurutnya, stafsus Presiden boleh mencari informasi untuk disampaikan kepada kepala negara. Tapi tidak menyurati atau memberitahukan kepada camat maupun instansi lain tentang adanya perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain lain.
"Tindakan tersebut merupakan maladministarsi karena melampaui kewenangan dan ketiga ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud stafsus tersebut dalam surat kepada camat adalah di mana perusahaan stafus tersebut mempunyai peran di sana, jadi ada potensi konflik kepentingan," ujarnya.
Selain itu, Alvin mempertanyakan izin Mensesneg atau Seskab terkait kewenangan stafsus menulis surat keluar menggunakan kop surat Sekretariat Negara. Menurutnya, itu adalah pelanggaran berat lantaran Sekretariat Negara adalah lembaga negara dan staf khusus bukan pejabat berwenang untuk menggunakan surat Setneg.
Alvin mengatakan, hal itu wajib menjadi perhatian presiden untuk mengevaluasi lagi tugas fungsi kewenangan kompetensi dari stafsus yang selama ini di bangga-banggakan presiden sebagai milenial.
"Tapi beberapa kali mereka sudah membuat blunder yang cukup serius apakah Presiden bener memerlukan stafsus seperti ini kalau emang bener memerlukan seharusnya di atur lebih ketat lagi agar mereka paham tugas kewajiban kewenangan dan batasan batasan mereka," ujarnya.
Lebih lanjut, Alvin menyoroti para staf khusus Presiden yang mempunyai tim komunikasi. Padahal, tugas mereka memberi masukan kepada Presiden dan tidak perlu membuat tim komunikasi. Sehingga, hal itu menjadi pertanyaan besar soal anggaran stafsus yang terkesan menghambur-hamburkan uang negara.
"Apakah ini sudah tepat di saat kita harus efisien anggaran semua kementerian dan lembaga dipangkas tapi ada kesan menghambur-hamburkan anggaran untuk staf khusus ini," ujar dia.
"Ini yang merupakan hal yang sangat urgent bagi Presiden meninjau kembali keberadaan staf khusus mereka dan untuk surat ini harus ada tindakan tegas terhadap stafsus yang menyalahgunakan kewenangannya, melampaui kewenangannya, melakukan tindakan maladministrasi," pungkas Alvin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaduh kelakuan Miftah tersebut berujung pada pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaSYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca Selengkapnya"Emangnya Solok ini negara PKS apa. Ini negara ada aturannya," kata Epyardi
Baca SelengkapnyaUsai pelantikan ini, tak sedikit publik bertanya soal perbedaan Penasihat Khusus Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaSYL memeras PNS Kementan yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaMantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaHasto menyatakan, Megawati menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca Selengkapnya