Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Nilai Langkah Stafsus Presiden Surati Camat Bentuk Maladministrasi

Ombudsman Nilai Langkah Stafsus Presiden Surati Camat Bentuk Maladministrasi Pengamat Penerbangan Alvin Lie. ©2020 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, mengomentari langkah Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, yang mengirim surat kepada camat seluruh Indonesia menggunakan surat berkop Sekretariat Negara. Dia menyebut, tindakan tersebut maladministrasi.

"Mencermati peristiwa Stafsus Presiden membuat surat keluar kepada camat menggunakan kop surat Sekretariat Negara, saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan tindakan terindikasi maladministrasi," kata Alvin Lie lewat pesan suara kepada merdeka.com, Selasa (14/4).

Dia menuturkan, tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada Presiden dan tidak mempunyai kewenangan eksekutif hingga membuat surat keluar maupun surat edaran.

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, stafsus Presiden boleh mencari informasi untuk disampaikan kepada kepala negara. Tapi tidak menyurati atau memberitahukan kepada camat maupun instansi lain tentang adanya perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain lain.

"Tindakan tersebut merupakan maladministarsi karena melampaui kewenangan dan ketiga ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud stafsus tersebut dalam surat kepada camat adalah di mana perusahaan stafus tersebut mempunyai peran di sana, jadi ada potensi konflik kepentingan," ujarnya.

Selain itu, Alvin mempertanyakan izin Mensesneg atau Seskab terkait kewenangan stafsus menulis surat keluar menggunakan kop surat Sekretariat Negara. Menurutnya, itu adalah pelanggaran berat lantaran Sekretariat Negara adalah lembaga negara dan staf khusus bukan pejabat berwenang untuk menggunakan surat Setneg.

Alvin mengatakan, hal itu wajib menjadi perhatian presiden untuk mengevaluasi lagi tugas fungsi kewenangan kompetensi dari stafsus yang selama ini di bangga-banggakan presiden sebagai milenial.

"Tapi beberapa kali mereka sudah membuat blunder yang cukup serius apakah Presiden bener memerlukan stafsus seperti ini kalau emang bener memerlukan seharusnya di atur lebih ketat lagi agar mereka paham tugas kewajiban kewenangan dan batasan batasan mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, Alvin menyoroti para staf khusus Presiden yang mempunyai tim komunikasi. Padahal, tugas mereka memberi masukan kepada Presiden dan tidak perlu membuat tim komunikasi. Sehingga, hal itu menjadi pertanyaan besar soal anggaran stafsus yang terkesan menghambur-hamburkan uang negara.

"Apakah ini sudah tepat di saat kita harus efisien anggaran semua kementerian dan lembaga dipangkas tapi ada kesan menghambur-hamburkan anggaran untuk staf khusus ini," ujar dia.

"Ini yang merupakan hal yang sangat urgent bagi Presiden meninjau kembali keberadaan staf khusus mereka dan untuk surat ini harus ada tindakan tegas terhadap stafsus yang menyalahgunakan kewenangannya, melampaui kewenangannya, melakukan tindakan maladministrasi," pungkas Alvin.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaduh Kelakuan Gus Miftah, Masih Perlukan Keberadaan Utusan Khusus Presiden?
Gaduh Kelakuan Gus Miftah, Masih Perlukan Keberadaan Utusan Khusus Presiden?

Gaduh kelakuan Miftah tersebut berujung pada pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Baca Selengkapnya
Bantah Saksi Mahkota, SYL: Saya Merasa Tidak Pernah Perintahkan Cari Uang
Bantah Saksi Mahkota, SYL: Saya Merasa Tidak Pernah Perintahkan Cari Uang

SYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo

Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK

Baca Selengkapnya
Sebut Gubernur Mahyeldi Seenaknya Ngatur Sumbar hingga Singgung Negara PKS, Begini Kata Bupati Solok
Sebut Gubernur Mahyeldi Seenaknya Ngatur Sumbar hingga Singgung Negara PKS, Begini Kata Bupati Solok

"Emangnya Solok ini negara PKS apa. Ini negara ada aturannya," kata Epyardi

Baca Selengkapnya
Prabowo Bentuk Penasihat Presiden, Apa Bedanya dengan Wantimpres?
Prabowo Bentuk Penasihat Presiden, Apa Bedanya dengan Wantimpres?

Usai pelantikan ini, tak sedikit publik bertanya soal perbedaan Penasihat Khusus Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Baca Selengkapnya
Curhat Saksi Kebingungan Bikin SPJ Gara-Gara Ulah SYL Peras PNS Kementan
Curhat Saksi Kebingungan Bikin SPJ Gara-Gara Ulah SYL Peras PNS Kementan

SYL memeras PNS Kementan yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI
Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI

Mantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Hasto Sebut Megawati Ajukan Amicus Curiae sebagai Warga Biasa, Bukan Ketum PDIP atau Presiden Kelima
Hasto Sebut Megawati Ajukan Amicus Curiae sebagai Warga Biasa, Bukan Ketum PDIP atau Presiden Kelima

Hasto menyatakan, Megawati menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang

Baca Selengkapnya