Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman rekomendasikan pemecatan, Azlaini ngadu ke SBY dan DPR

Ombudsman rekomendasikan pemecatan, Azlaini ngadu ke SBY dan DPR Azlaini Agus. ©2013 Merdeka.com/dedi

Merdeka.com - Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus bereaksi terkait rekomendasi pemberhentian tetap dari Majelis Kehormatan (MK) Ombudsman. Azlaini mengatakan dirinya sudah mengetahui hasil rekomendasi tersebut.

"Saya keberatan dengan rekomendasi MK Ombudsman. Surat keberatan itu sudah saya tembuskan ke DPR dan Presiden. Rapat pleno itu cacat, karena saya tak diundang sebagai anggota dan wakil ketua Ombudsman. Karena saat rapat itu saya menyampaikan klarifikasi itu," ujar Azlaini di sebuah restoran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Azlaini menegaskan, rekomendasi itu kebablasan dan tak berdasarkan hukum. Karena tak sesuai dengan Peraturan Ombudsman nomor 7 tahun 2011 tentang kode etik.

"Insan Ombudsman dapat diberhentikan secara tetap jika putusan pengadilan sudah berkekuatan tetap. Dalam kasus ini, saya baru berstatus saksi," ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Ombudsman merekomendasikan pemberhentian tetap Azlaini karena perbuatannya menampar pegawai PT Gapura Angkasa di Bandara Udara Sultan Syarif Kasim II, Riau, Yana Novia, dan perlakuan kasar lainnya kepada beberapa pihak. Tindakan arogan Azlaini dinilai melanggar kode etik.

Lucunya, tak berapa lama setelah Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, Masdar F Mas'udi, membacakan rekomendasi pemberhentian tetap buat Azlaini, pegawai Ombudsman RI justru langsung tepuk tangan. Wajah mereka pun terlihat gembira seakan beban besar yang menghinggapi mereka selama ini telah terangkat.

Menurut Masdar, tindakan Azlaini menampar Yana memperlihatkan ketidakcakapan, ketidakjujuran, serta integritas moral yang rendah. Dia menambahkan, Azlaini memang memiliki watak yang kerap melakukan kekerasan fisik dan lisan, dan akan terus menjadi potensi kekerasan sewaktu-waktu.

"Azlaini terbukti melanggar Peraturan Ombudsman nomor 7 tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman, dan Pasal 19 huruf f dan I serta Pasal 22 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujar Masdar. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan
Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan

Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo

Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK

Baca Selengkapnya
VIDEO: MKMK Kembali Vonis Anwar Usman Paman Gibran Langgar Etik!
VIDEO: MKMK Kembali Vonis Anwar Usman Paman Gibran Langgar Etik!

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Ali Fikri Disebut-sebut Dikembalikan ke Kejagung Buntut Kritik Pimpinan KPK
Ali Fikri Disebut-sebut Dikembalikan ke Kejagung Buntut Kritik Pimpinan KPK

Bahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.

Baca Selengkapnya
Bolos Kerja 70 Hari, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat
Bolos Kerja 70 Hari, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat

Terlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.

Baca Selengkapnya