Ombudsman rekomendasikan pemecatan, Azlaini ngadu ke SBY dan DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus bereaksi terkait rekomendasi pemberhentian tetap dari Majelis Kehormatan (MK) Ombudsman. Azlaini mengatakan dirinya sudah mengetahui hasil rekomendasi tersebut.
"Saya keberatan dengan rekomendasi MK Ombudsman. Surat keberatan itu sudah saya tembuskan ke DPR dan Presiden. Rapat pleno itu cacat, karena saya tak diundang sebagai anggota dan wakil ketua Ombudsman. Karena saat rapat itu saya menyampaikan klarifikasi itu," ujar Azlaini di sebuah restoran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).
Azlaini menegaskan, rekomendasi itu kebablasan dan tak berdasarkan hukum. Karena tak sesuai dengan Peraturan Ombudsman nomor 7 tahun 2011 tentang kode etik.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang berwenang menangani pelanggaran kode etik? Penanganan pelanggaran kode etik pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
"Insan Ombudsman dapat diberhentikan secara tetap jika putusan pengadilan sudah berkekuatan tetap. Dalam kasus ini, saya baru berstatus saksi," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Ombudsman merekomendasikan pemberhentian tetap Azlaini karena perbuatannya menampar pegawai PT Gapura Angkasa di Bandara Udara Sultan Syarif Kasim II, Riau, Yana Novia, dan perlakuan kasar lainnya kepada beberapa pihak. Tindakan arogan Azlaini dinilai melanggar kode etik.
Lucunya, tak berapa lama setelah Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, Masdar F Mas'udi, membacakan rekomendasi pemberhentian tetap buat Azlaini, pegawai Ombudsman RI justru langsung tepuk tangan. Wajah mereka pun terlihat gembira seakan beban besar yang menghinggapi mereka selama ini telah terangkat.
Menurut Masdar, tindakan Azlaini menampar Yana memperlihatkan ketidakcakapan, ketidakjujuran, serta integritas moral yang rendah. Dia menambahkan, Azlaini memang memiliki watak yang kerap melakukan kekerasan fisik dan lisan, dan akan terus menjadi potensi kekerasan sewaktu-waktu.
"Azlaini terbukti melanggar Peraturan Ombudsman nomor 7 tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman, dan Pasal 19 huruf f dan I serta Pasal 22 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujar Masdar. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca SelengkapnyaTerlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.
Baca Selengkapnya