Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Daring untuk Warga Terdampak Covid-19
Merdeka.com - Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak bencana nasional Covid-19 melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman. Ombudsman juga menyediakan sarana komunikasi lewat aplikasi WhatsApp untuk mempermudah pelapor menindaklanjuti aduannya.
Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, menyebut dalam menghadapi wabah Covid-19, upaya pemerintah memberikan layanan kepada masyarakat telah banyak dilakukan dan melibatkan APBN dan APBD yang jumlahnya sangat besar.
Untuk itu, dalam situasi darurat saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik atau kontak langsung.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Gimana Kemensos menangani aduan masyarakat? 'Ini prestasi luar biasa, bukan WTP yang kami bangga. Tapi respon ibu sangat cepat. Jumat saya WA (Whatsapp) ibu, dan sabtu sudah salur,' katanya.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Siapa yang perlu merespons? Pada saat anak mulai menggunakan kata-kata kasar atau mengumpat, orangtua sebaiknya tidak diam saja dan harus langsung meresponsnya.
-
Bagaimana Sekretaris Kabinet mengoordinasikan komunikasi antara Presiden dan kementerian? Sekretaris Kabinet berperan sebagai penghubung utama antara Presiden dan berbagai kementerian atau lembaga pemerintah. Ia memastikan informasi terkait kebijakan dan instruksi Presiden disampaikan dengan jelas dan tepat waktu kepada para menteri dan pejabat terkait.
Dia menjelaskan, saluran pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI di Pusat serta 34 Kantor ombudsman Perwakilan di seluruh provinsi.
"Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi malaadministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak," ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Rabu (29/4).
Dia melanjutkan, jenis layanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman meliputi layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial, Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Layanan Keamanan.
Aduan untuk layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, dan tarif listrik. Lalu, aduan pelayanan kesehatan salah satunya mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.
"Masyarakat juga dapat mengadukan hal lain terkait sektor kesehatan yang terdampak bencana Covid-19," ucapnya.
Dia menambahkan, hal lain yang bisa dilaporkan melalui posko daring adalah layanan lembaga keuangan terhadap nasabah atau konsumen. Antara lain terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.
Kemudian, di bidang transportasi, bagi masyarakat yang terdampak khususnya di daerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi pelanggaran atau mala administrasi.
"Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik," ucapnya.
Dia menyebut, pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah terkait. Selanjutnya, ombudsman akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan kementerian atau lembaga, dan pemda tersebut.
Amzlulian menambahkan, dengan adanya Posko ini, Ombudsman dapat memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak Covid-19. Adanya Posko Daring ini tidak berarti Ombudsman mengesampingkan layanan pengaduan untuk sektor pelayanan publik lainnya.
"Masyarakat tetap dapat melaporkan secara regular dan akan ditangani dengan prosedur yang berlaku di Ombudsman," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain datang langsung tanpa diwakili, pelapor juga harus membawa berkas yang diperlukan.
Baca SelengkapnyaWarga yang sudah menyampaikan aduan bisa mengecek progres penanganan laporan di laman lapormaswapres.lapor.go.id.
Baca SelengkapnyaWarga bisa datang menyampaikan permasalahan agar ditindaklanjut Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaHari ini menjadi perdana program kerja aduan tersebut berlangsung.
Baca SelengkapnyaKementan terus mempererat sinergi dan kolaborasi dengan Ombudsman RI dalam memperkokoh kepatuhan dan integritas.
Baca SelengkapnyaGibran tiba sekitar pukul 11.10 WIB dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang.
Baca SelengkapnyaProgram 'Lapor Mas Wapres' digagas Gibran setelah ditunjuk menjadi Plt Presiden menggantikan Presiden Prabowo Subianto selama lawatan dua pekan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengaku sudah menyadari banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu
Baca SelengkapnyaProgram serupa juga pernah Ridwan Kamil terapkan di rumah dinas saat menjabat Gubernur Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menyatakan seluruh laporan yang diterima di program Lapor Mas Wapres adalah laporan rahasia
Baca SelengkapnyaDirektur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengungkapkan touch point pengaduan nasabah telah bergeser dari konvensional ke digital channel.
Baca SelengkapnyaKantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) melaporkan perkembangan aduan masyarakat melalui program Lapor Mas Wapres.
Baca Selengkapnya