Ombudsman Sebut Pemeriksaan Pengunggah Guyonan Gus Dur Mengarah Intimidasi
Merdeka.com - Pemanggilan polisi terhadap warga Kepulauan Sula, Ismail Ahmad (41) lantaran mengunggah guyonan Presiden Keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur soal polisi di media sosial disoroti pelbagai pihak. Guyonan Gus Dur yang diunggah Ismail pada akun Facebooknya berbunyi 'Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: Patung Polisi, Polisi Tidur, dan Jenderal Hoegeng'.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyayangkan jika polisi melakukan pemanggilan warga bernama Ismail atas joke tersebut. Dia melihat pemanggilan itu malah mengarah kepada intimidatif dan kepolisian tidak bisa membedakan mana tingkatan joke.
"Ketika ada intimidasi atau upaya-upaya pengamanan dengan tidak mengedepankan cara edukatif, itu juga harus menjadi perhatian pihak keamanan, misal yang terjadi hari ini di Maluku, di Maluku Utara. Bagaimana seseorang menyampaikan joke, menirukan joke yang pernah disampaikan almarhum presiden Abdurrahman Wahid lalu diperlakukan dengan cara-cara yang mengarah ke intimidatif," ujar Ninik dalam konferensi pers Ombudsman RI pada Kamis (18/6).
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa polisi tersebut mengancam warga? 'Kau belum tahu di keluarga aku banyak yang jadi polisi ye, kau belum tahu dengan aku ye,' kata pelaku mengancam korban.
-
Siapa yang meminta polisi untuk tidak mengintimidasi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
-
Kenapa Ilham minta ditemani polisi? 'Anak tersebut menulis surat yang diberikan kepada gurunya, dengan alasan tidak pernah diambil oleh Bapaknya,' demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Siapa yang salah dalam cerita lucu tentang polisi? Polisi : Apakah yang dikatakan oleh suami Anda pagi iniIstri : Dia mengatakan, 'sekarang sudah jam berapa Susan?Polisi : Lalu mengapa Anda menjadi marah dan memukuli suami Anda karena pertanyaan itu.Istri : Karena nama saya Wulan
-
Bagaimana cara polisi tersebut mengancam warga? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya.
Terlebih, Ninik menjelaskan jika tingkat literasi pemahaman masyarakat terhadap aturan keamanan cyber masih rendah, terlebih undang-undang ITE.
"Kita tahu bahwa masyarakat kita ini hanya 50 persen yang paham UU ITE, maka ada situasi bullying ada situasi kecanduan konten negatif, dan atau ketidak pahaman terhadap informasi mana yang joke atau mana yang sebetulnya tindak kriminal," ujar dia.
"Ini jadi tugas pemerintah dan aparat keamanan untuk memberikan penguatan kapasitas kepada masyarakat kita dan juga melakukan pendekatan-pendekatan yang lebih akomodatif ketimbang cara-cara kekerasan," tambahnya.
Selain itu, dia juga menyoroti sikap kepolisian terkait kebebasan berekspresi masyarakat dan perlindungan yang lambat. Salah satunya mengenai intimidasi dan ancaman yang diterima narasumber serta panitia acara diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Pihak keamanan harus respon terhadap kasus-kasus seperti ini agar dapat menangkap pihak-pihak yaang melakukan kejahatan seperti ini sehingga situasi lebih kondusif," kata dia.
Alasan Polisi Panggil Ismail
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Muhammad Irfan, membenarkan pihaknya sempat memanggil Ismail untuk dimintai keterangan atas unggahan tersebut. Dikarenakan unggahan itu membawa nama institusi Polri.
"Yang bersangkutan tidak kami tangkap, tapi kami minta keterangannya tentang mens rea atau niat yang bersangkutan mengunggah hal tersebut di Facebook. Karena yang bersangkutan telah membawa nama institusi Polri dan bisa disalahartikan oleh masyarakat luas," kata Irfan saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/6).
Kepada Ismail, lanjut Irfan, sempat ditanyakan maksud dan tujuannya mengunggah kalimat itu di akun Facebook miliknya. Sebab menurutnya, kala itu Gus Dur menyampaikan kalimat itu dalam kapasitasnya sebagai Presiden dengan maksud agar institusi Polri bisa lebih baik.
"Sewaktu Gus Dur mengatakan hal tersebut, posisi beliau sebagai Presiden yang berharap atau dengan maksud polisi dapat lebih baik lagi dengan mencontoh Kapolri Hoegeng. Nah untuk yang bersangkutan maksudnya apa dan dalam kapasitas apa menggugah hal tersebut? Apakah ada yang salah dengan institusi Polri?" jelasnya.
Irfan memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Ismail atas unggahannya. Apalagi dalam pertemuan itu, Ismail juga sudah meminta maaf.
"Bisa kita panggil berkaitan mens rea atau niatnya terhadap postingan tersebut dan yang bersangkutan mengatakan minta maaf dan tidak bermaksud untuk menyinggung institusi Polri. Sebagai kita lakukan pers release dan yang bersangkutan kita setelah dimintai keterangannya dipersilakan pulang, karena sudah minta maaf," ungkapnya.
Berkaca pada kasus ini, Irfan mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia ingin agar masyarakat menggunakan media sosial untuk hal-hal yang baik.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermeditasi agar tidak terjadi multitafsir di masyarakat," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah seyogyanya semua pihak dapat memahami esensi dari suatu gelaran acara, terlebih bagi aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaIa pun meminta rekan-rekannya untuk berkomunikasi melalui nomor rumahnya atau nomor sang istri.
Baca SelengkapnyaAnies disebutnya kesulitan mendaratkan helikopter yang ditumpanginya, karena mendapat penolakan mendarat diberbagai tempat.
Baca SelengkapnyaPihak panitia sudah memberikan penjelasan bahwa kedatangan polisi dalam pentas tersebut untuk mengawal acara.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan Pak Bhabin yang berani meledek Wakapolri Agus Andrianto, Wakapolri pun bereaksi tidak terduga.
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJika saat ini Gus Samsudin masih berstatus sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
Baca SelengkapnyaMUI Jatim juga menegaskan konten yang dibuat Gus Samsudin bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersuara keras terkait kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud mempersoalkan surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya