Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman sebut tak ada standar biaya pelayanan publik picu pungli

Ombudsman sebut tak ada standar biaya pelayanan publik picu pungli Ombudsman. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman telah rampung melaksanakan penilaian kepatuhan secara serentak terhadap 22 Kementerian, 6 Lembaga, 22 Provinsi, 45 Kementerian Kota dan 107 Pemerintah Kabupaten. Penilaian ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Hasil penilaian ini diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system yakni zona merah, zona kuning dan hijau. Bila entitas penyelenggara publik tersebut belum mendapatkan zona hijau yang artinya terpenuhi memuaskan pelayanan masyarakat. Ombudsman fokus pada entitas penyelenggara publik yang belum meraih zona hijau.

"Kami fokus pada Kementerian, Lembaga, dan Pemda penyelenggara layanan yang masih di zona kuning dan merah pada penilaian kepatuhan tahun lalu," ujar Anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).

Orang lain juga bertanya?

Penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berpedoman kepada pasal 8 undang-undang No 37 tahun 2018 tentang wewenang Ombudsman.

"Dalan penelitian kepatuhan, kami memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya. Misalnya, ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah," papar Adrianus.

Adrianus menambahkan Ombudsman tidak menilai bagaimana ketentuan terkait standar pelayanan itu disusun dan ditetapkan. Namun, fokus pada atribut standar layanan yang wajib disediakan pada setiap unit pelayanan publik.

"Bahkan ada sanksi yang tercantum dalam pasal 54 UU pelayanan publik jika tidak tersedia standar pelayanan publik. Mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan, sampai dengan sanksi pembebasan atas permintaan sendiri bagi pelaksana," jelasnya.

Menurutnya, pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan. Misalnya, kata Adrianus, dengan tidak terdapat maklumat pelayanan yang dipampang, maka potensi ketidakpastian hukum terhadap pelayanan publik akan sangat besar.

Lanjutnya, untuk standar biaya yang tidak terpampang, maka praktek pungli, calo dan suap lumrah di kantor tersebut. Pengabaian terhadap standar pelayanan publik juga akan mendorong terjadinya potensi perilaku maladministrasi dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan oleh Aparatur Pemerintah secara individu, namun juga secara sistematis lembaga.

"Dalam jangka panjang, pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menurunkan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator, regulator, dan katalisator pembangunan pelayanan publik," tutup Adrianus.

Sementara di tahun ini sejumlah Kementerian, Lembaga negara dan Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten meraih penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai tertinggi dari Ombudsman.

Yakni Kementerian Ketenagakerjaan Lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Pemerintah Kota Bengkulu dan Manado. Lalu Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan Bangka.

Acara itu dihadiri oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai beserta anggota Ombudsman. Nampak pula Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo. Serta pejabat pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota lainnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Gubernur Agus Fatoni Dukung Ombudsman Awasi Layanan Publik di Sumsel
Pj Gubernur Agus Fatoni Dukung Ombudsman Awasi Layanan Publik di Sumsel

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mendukung Ombudsman Provinsi Sumsel dalam mengawasi layanan publik.

Baca Selengkapnya
Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI
Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.

Baca Selengkapnya