Ombudsman sebut tak ada standar biaya pelayanan publik picu pungli
Merdeka.com - Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman telah rampung melaksanakan penilaian kepatuhan secara serentak terhadap 22 Kementerian, 6 Lembaga, 22 Provinsi, 45 Kementerian Kota dan 107 Pemerintah Kabupaten. Penilaian ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Hasil penilaian ini diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system yakni zona merah, zona kuning dan hijau. Bila entitas penyelenggara publik tersebut belum mendapatkan zona hijau yang artinya terpenuhi memuaskan pelayanan masyarakat. Ombudsman fokus pada entitas penyelenggara publik yang belum meraih zona hijau.
"Kami fokus pada Kementerian, Lembaga, dan Pemda penyelenggara layanan yang masih di zona kuning dan merah pada penilaian kepatuhan tahun lalu," ujar Anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).
-
Siapa yang diharapkan paham standar layanan publik? Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi berharap terciptanya pemahaman mengenai batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, serta kewenangan seluruh pihak terkait penyelenggaraan pelayanan publik ketenagakerjaan.
-
Apa yang diungkap oleh Ombudsman RI tentang puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Kenapa pelayanan publik Kemnaker butuh standar prima? Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik, merupakan kegiatan yang perlu dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara tentang peningkatan pelayanan publik. 'Karena itu, pelaksanaan pelayanan publik harus memiliki standar yang prima,' ujarnya.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Siapa yang meminta kinerja ASN Pasuruan berorientasi pelayanan publik? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
Penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berpedoman kepada pasal 8 undang-undang No 37 tahun 2018 tentang wewenang Ombudsman.
"Dalan penelitian kepatuhan, kami memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya. Misalnya, ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah," papar Adrianus.
Adrianus menambahkan Ombudsman tidak menilai bagaimana ketentuan terkait standar pelayanan itu disusun dan ditetapkan. Namun, fokus pada atribut standar layanan yang wajib disediakan pada setiap unit pelayanan publik.
"Bahkan ada sanksi yang tercantum dalam pasal 54 UU pelayanan publik jika tidak tersedia standar pelayanan publik. Mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan, sampai dengan sanksi pembebasan atas permintaan sendiri bagi pelaksana," jelasnya.
Menurutnya, pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan. Misalnya, kata Adrianus, dengan tidak terdapat maklumat pelayanan yang dipampang, maka potensi ketidakpastian hukum terhadap pelayanan publik akan sangat besar.
Lanjutnya, untuk standar biaya yang tidak terpampang, maka praktek pungli, calo dan suap lumrah di kantor tersebut. Pengabaian terhadap standar pelayanan publik juga akan mendorong terjadinya potensi perilaku maladministrasi dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan oleh Aparatur Pemerintah secara individu, namun juga secara sistematis lembaga.
"Dalam jangka panjang, pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menurunkan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator, regulator, dan katalisator pembangunan pelayanan publik," tutup Adrianus.
Sementara di tahun ini sejumlah Kementerian, Lembaga negara dan Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten meraih penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai tertinggi dari Ombudsman.
Yakni Kementerian Ketenagakerjaan Lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Pemerintah Kota Bengkulu dan Manado. Lalu Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan Bangka.
Acara itu dihadiri oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai beserta anggota Ombudsman. Nampak pula Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo. Serta pejabat pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota lainnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mendukung Ombudsman Provinsi Sumsel dalam mengawasi layanan publik.
Baca SelengkapnyaBanyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca Selengkapnya