Ombudsman Sebut Temuan Maladministrasi TWK KPK Tak Bertentangan Putusan MA dan MK
Merdeka.com - Ombudsman RI (ORI) menilai jika putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) atas peralihan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan suatu yang bertentangan dengan hasil temuan maladministrasi.
"Kita semua sudah tahu bahwa dalam pendapat dan temuan Ombudsman ditemukan maladministrasi dalam proses peralihan. Dan ini sama sekali tidak merupakan hal yang bertentangan dengan apa yang menjadi dasar dari putusan MK dan MA," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/9).
Menurut Robert, temuan dari Ombudsman terkait maladministrasi bukan dalam posisi mengomentari maupun mengkritisi putusan MA dan MK. Padahal, justru sebaliknya dengan adanya putusan dua lembaga tersebut, Ombudsman sangat menghormati karena hal itu sejalan.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
"Justru merasa bersyukur bahwa apa yang kita kerjakan disisi maladministrasi itu ternyata sudah mendapatkan pendaftaran dasar legal disisi hukumnya. Dan ini dua proses yang bersambungan sehingga ini kuat menjadi dasar dan menjadi suatu keyakinan yang bertambah bagi Ombudman," kata Robert.
Sehingga, dia berharap kepada pihak terlapor KPK dan BKN untuk melihat duduk keputusan-keputusan hukum secara lengkap dan komprehensif, termasuk menindaklanjuti temuan persoalan administrasi yang disampaikan dalam rekomendasi Ombudsman.
"Melihat ini secara lengkap dan komprehensif sisi hukum sudah ada dasarnya, sisi administrasi sudah ada laporan akhir dari ombudsman dan rekomendasi. Sehingga kemudian tidak ada pilihan yang lain bagi KPK dan juga BKN kecuali melaksanakan tindakan-tindakan korektif yang sudah disampaikan," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap dua pasal dalam Undang-Undang KPK yang mengatur soal alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Karena tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sehingga tetap konstitusional saat dijalankan untuk proses alih status pegawai. Maka, bilamana ada sejumlah pegawai yang tak lolos TWK itu bukanlah perkara konstitusional.
Sedangkan Mahkamah Agung (MA) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) sah dan konstitusional. Sehingga pengajuan uji materil pun ditolak MA.
Sebab majelis menilai Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan pelengkap dari peraturan pelaksana lainnya dalam seleksi CPNS Tahun 2018 khususnya terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS Tahun 2018.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaArman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaSejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaGerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.
Baca SelengkapnyaHakim Anwar Usman dipecat dari jabatannya usai terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca Selengkapnya