Ombudsman Selidiki Dugaan Maladministrasi Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Merdeka.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala menyebut pihaknya tengah menelisik dugaan maladministrasi dalam pembebasan Abu Bakas Basyir. Namun hingga kini masih belum ditemukan adanya dugaan maladministrasi.
"Kami memang berbicara juga di antara kami, (pembebasan Basyir) ini ada malnya atau enggak. Tapi kami belum sepakat ada malnya atau enggak," ujar dia di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).
Adrianus menyatakan belum bisa memberikan keterangan resmi lantaran masih belum mengetahui jalur apa yang digunakan dalam pembebasan terpidana terorisme. Apakah dengan pembebasan bersyarat (PB), grasi atau diskresi.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Siapa yang diduga melakukan obstruction of justice? Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
"Saya kira boleh untuk melakukan diskresi. Cuma ketika diskresi itu kan artinya ada keputusan politik presiden. Kita bicara mulai kalkulasi untung rugi. Jangan sampai presiden membuat satu tindakan yang biaya politiknya besar sekali. Sepertinya itu yang dipertimbangkan oleh Presiden. Biaya politik dalam rangka membuat suatu tindakan diskretif itu. Mungkin seperti itu. Karena kalau dari segi PB sudah lewat, dari segi grasi sudah lewat," kata dia.
Adrianus mengatakan semua keputusan kini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Adrianus, Jokowi harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, apalagi keputusan di tahun politik.
"Nah tinggal presiden nih buat satu keputusan diskretif sebagai pimpinan tertinggi. Permasalahannya adalah kalau misalnya ada apa-apa tentu tudingan akan ke Presiden. Jadi biayanya bisa besar sekali. Dan itu yang nampaknya Presiden akan berhitung," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaBasiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemda Sultra
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaUniversitas Indonesia (UI) melakukan audit internal terkait penundaan kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaArief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaPolisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro memastikan, penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca Selengkapnya