Ombudsman Sumut: Insentif Nakes Tertunggak 3 Bulan di 2020
Merdeka.com - Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan, bahwa insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien COVID-19 selama tiga bulan terakhir di 2020 belum dibayarkan oleh pemerintah pusat.
"Pemkot/pemkab di Sumut dan Kementerian Kesehatan harus berkoordinasi, bagaimana kekurangan pembayaran Oktober sampai Desember 2020," ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di Medan dilansir Antara, Senin (5/4).
Padahal, lanjut dia, dana insentif yang dijanjikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dibayarkan bagi para nakes baik di rumah sakit maupun puskesmas di Sumut cuma hingga September 2020.
-
Siapa Menteri Kesehatan Pertama RI? Presiden Soekarno menunjuk langsung Boentaran sebagai Menteri Kesehatan Pertama RI Kabinet Presidensial. Itu karena Soekarno melihat latar belakang dan kemampuan intelektualnya di bidang kesehatan.
-
Siapa Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung? Pucuk Pimpinan Sepak terjang Kasil berhasil membuat dirinya dipercaya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung.
-
Siapa yang menjadi Menteri ATR/BPN? Putra pertama mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono resmi dilantik menjadi menteri ATR/BPN hari ini (21/2).
-
Siapa yang memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada Sekjen Kemenkumham? Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menerima Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta.
Kemudian bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.
"Dari Oktober sampai Desember 2020, nakes ini bekerja juga kan. Bahkan mungkin sampai sekarang, cuma tingkat penyebaran kasusnya lebih kecil," katanya.
"Masalah ini, kita ketahui dari nakes di Kota Medan. Bahkan yang tertunggak tiga bulan di 2020, mereka tidak sampaikan ke kita (Ombudsman, Red)," tutur Abyadi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit akhirnya buka suara terkait pemecatan ratusan nakes.
Baca SelengkapnyaDokter di RSUD Soe menolak melayani pasien karena insentifnya selama enam bulan belum dibayar.
Baca SelengkapnyaPuluhan dokter kompak mogok layani pasien sampai insentif mereka dibayar.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan bahwa Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaMenkes tampak tak main-main dengan kasus ini. Dia ingin kasus semacam ini harus diusut tuntas dan memberikan efek jera.
Baca SelengkapnyaNadia menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus perundungan terhadap Dokter Aulia Risma Lestari.
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan turunan dari UU Kesehatan masih digodok.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Baca Selengkapnya