Ombudsman Tegaskan Distribusi MinyaKita di Jateng Berpotensi Maladministrasi
Merdeka.com - Ombudsman Jawa Tengah menyatakan pendistribusian minyak goreng curah kemasan merek MinyaKita di 35 kabupaten kota telah mengandung unsur potensi maladministrasi. Sebab ada unsur pelanggaran semakin kuat dengan adanya kelangkaan persediaan MinyaKita di semua pasar tradisional terutama di Kota Semarang.
"Berpotensi terjadi maladministrasi, karena pedagang, pengecer maupun masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng bersubsidi tersebut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida di Semarang, Selasa (21/2).
Dia juga menyayangkan kepolisian daerah (Polda) Jateng yang hanya menegur pemilik toko TJ di Pasar Weleri Kendal, usai ketahuan menyimpan 17,5 ton MinyaKita. Seharusnya atas temuan itu bisa dilakukan tindakan tegas.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
-
Dimana Pertamina menebar paket sembako? Pertamina bersama Kementerian BUMN kembali menyelenggarakan kegiatan Safari Ramadan BUMN 2024, di Yayasan Pondok Pesantren Al Wathoniyah 43, Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, pada Kamis, 21 Maret 2024.
-
Kenapa Pertamina menebar paket sembako? Kegiatan ini digelar untuk memberikan kebermanfaatan dan berkah di Bulan Suci Ramadan bagi masyarakar sekitar dalam semangat energi kebersamaan.
-
Kenapa minyak goreng jadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
"Proses sudah dilakukan oleh Krimsus, tapi tindakan tegas dan nyata itu harus. Krimsus tentu memiliki SOP untuk optimalkan pengawasan," ungkapnya.
Pengawasan yang efektif dari pihak berwenang diharapkan bisa mencegah dan meminimalisir potensi maladministrasi. Tidak kalah pentingnya adalah pengawasan dari pihak dinas perdagangan.
"Jadi catatan mendasar, penegakan hukum pidana dengan ultimum remidium. Jika bisa dicegah, kita perbaiki jalur distribusinya," ujarnya.
Terkait stok produk MinyaKita, harus disalurkan oleh distributor kepada pedagang pengecer. Namun ketika menerima barangnya, para pedagang maupun pengecer tidak boleh dibebani biaya lain supaya bisa menjual sesuai HET. Dari hasil pantauan di lapangan semua pendistribusian MinyaKita di sejumlah pasar Semarang mengalami kelangkaan.
"Kelangkaan masih di wilayah Semarang. Pasar Peterongan, Karangayu. Jika ada barang, harga jual kebanyakan di atas HET (harga eceran tetap)," jelasnya.
Kelangkaan MinyaKita dipicu adanya jalur distribusi dari hulu ke hilir yang tidak lancar. Dampaknya para pedagang mau tidak mau harus berupaya keras supaya memperoleh pasokan MinyaKita.
"Jalur distribusi tidak lancar. Pedagang harus melakukan extra effort supaya dapat barang MinyaKita," lanjut dia.
Pihaknya mendesak Disperindag Jateng dan masing-masing kabupaten kota untuk mengoptimalkan pengawasan di jalur distribusi. Menurutnya, perlu dilakukan lantaran para aparat penegak hukum telah mendapatkan bukti indikasi tindak pidana terkait distribusi minyak goreng tersebut.
"Proses penegakan hukum harus dioptimalkan. Dan kewajiban pengawasan jalur distribusi ada di dinas. Pekerjaan rumah kita memang di pengawasan yang terintegrasi supaya efektif," tegasnya.
Ke depan dia meminta Polda Jateng dan Disperindag untuk menindak tegas kepada para penimbun Minyakita. Adapun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pada Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengungkapkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
"Ketentuan terhadap tindak pidana penimbunan sudah diatur dalam UU Perdagangan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu sebagai upaya melancarkan alur pendistribusiannya tepat sasaran ke masyarakat.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Baca SelengkapnyaHarga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPerubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaPemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.
Baca SelengkapnyaBeras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaDari pantauan di lapangan, roti Okko biasanya masuk warung-warung kecil. Itu sebabnya, petugas juga diminta mendatangi warung di perkampungan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, kelangkaan gas subsidi itu akibat diborong orang kaya hingga restoran.
Baca SelengkapnyaPemprov Sumut merespons cepat masalah kelangkaan gas 3 kg di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, menurut Zulkifli, pembeli Minyakita adalah pembeli minyak curah.
Baca SelengkapnyaSalman meminta masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai dengan ketentuan sehingga tidak menyulitkan masyarakat lainnya yang berhak.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter.
Baca Selengkapnya