Ombudsman Telah Serahkan Hasil Rekomendasi TWK Pegawai KPK Ke Presiden dan DPR
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan bahwa rekomendasi dugaan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Ke Presiden dan Ketua DPR, sudah diterima. Ya (hari ini) cukup ya," singkat Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (16/9).
Namun demikian, Robert enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hasil penyerahan rekomendasi itu termasuk menanggapi keputusan KPK yang tetap memecat ke-57 Pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK pada 30 September 2021 nanti.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Robert berharap kepada Presiden Jokowi untuk dapat memprosesnya dengan tindakan-tindakan lebih lanjut sebagaimana saran perbaikan pengambilalihan proses pelaksanaan TWK soal alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Kita sungguh berharap dengan rekomendasi ini akan diperhatikan oleh Presiden," imbuh Robert dalam keterangannya, Rabu (15/9).
Terlebih, lanjut Robert, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung soal duduk konstitusional pelaksanaan TWK. Karena dasar hukum maupun rekomendasi yang sudah ada, Presiden Jokowi mengambil alih proses penetapan pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK menjadi ASN.
"Dan mudah-mudahan sesuai dengan harapan dari Ombudsman, sebelum 30 Oktober 2021 putusan dari Bapak Presiden itu sudah keluar," jelasnya.
Untuk diketahui dalam rekomendasi Ombudsman RI menilai jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) atas peralihan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan suatu yang bertentangan dengan hasil temuan maladministrasi.
"Kita semua sudah tahu bahwa dalam pendapat dan temuan Ombudsman ditemukan maladministrasi dalam proses peralihan. Dan ini sama sekali tidak merupakan hal yang bertentangan dengan apa yang menjadi dasar dari putusan MK dan MA," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/9).
Sedangkan perlu diketahui bila, Ombudsman RI telah menemukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Salah satu tindakan korektif Ombudsman RI berisikan agar pimpinan KPK mengalihkan status 75 pegawai tak lolos TWK menjadi ASN. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah maupun BKN masih belum menjalankan hasil korektif dan perbaikan.
Sementara dalam saran perbaikan, Ombudsman RI meminta Presiden mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaAdies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Baca SelengkapnyaLaporan teregistrasi dengan LP/B/356/XI/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023.
Baca SelengkapnyaSurpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11).
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Selengkapnya