Ombudsman: Temuan Malaadministrasi Kasus Novel Baswedan Sudah Ditangani Polri
Merdeka.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala, menyatakan temuan malaadministrasi saat penyelidikan kasus Novel Baswedan sudah tak ada lagi. Menurutnya, Polri sudah melakukan perbaikan setelah pihaknya melayangkan surat atas temuan tersebut.
"Mindik (administrasi penyidikan) menengarai ketidaktepatan penulisan, nomor, dan sebagainya sudah ada perbaikan. Tim pakar juga telah dibentuk Polri," ujarnya di Gedung ORI, Jakarta, Rabu (16/1).
Adrianus menambahkan, temuan malaadministrasi setelah melihat empat aspek. Di antaranya penundaan berlarut penanganan perkara, efektivitas SDM, pengabaian petunjuk dari Novel, dan administrasi penyidikan.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang bentuk tim investigasi? Kementerian Perhubungan membentuk tim investigasi internal, usai penganiayaan yang dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
Keempat aspek tersebut, kata Adrianus, sudah ditangani Polri dengan membentuk tim pakar untuk menindak lanjuti penanganan kasus. Dari pembentukan tersebut, dia berharap kasus teror yang menimpa Novel Baswedan bisa terungkap.
"Polri sudah benar, tetapi prosesnya harus bisa mengungkap kasus," ujarnya.
Selain itu, Adrianus menilai penetapan masa kasus perlu dilakukan untuk menciptakan penyelidikan yang progresif. Namun, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Walaupun masa tugas itu diakhiri dengan tertangkapnya tersangka, sebaiknya musti ada batas waktu. Namun, kami serahkan kepada kepolisian mengenai apa yang lebih bagusnya," katanya menandaskan.
Penyidik Perlu Bertemu dengan Novel Secara Formal
Sementara itu, Adrianus mengungkap, Polri sudah melakukan pemanggilan terhadap korban teror penyiraman air keras, Novel Baswedan secara formal. Namun yang bersangkutan belum bisa hadir yang kemudian menjadi pertimbangan Polri melakukan pendekatan informal.
"Tim pakar dibentuk dan mengadakan rapat. Secara informal juga mempersiapkan kondisi Pak Novel agar bertemu dengan penyidik, tapi belum terealisasi (pertemuannya)," ujar dia.
Adrianus menegaskan, pihaknya tidak mendesak Polri untuk melakukan tindakan atau kebijakan tertentu terkait kasus Novel. Dia menilai, seluruh langkah yang diambil Polri dilakukan atas pertimbangan dari isi berita acara.
"Kami, tidak mendesak pilihan apapun. Semuanya tertuang dalam berita acara dan kemudian menjadi pertimbangan polri menangani kasus," katanya.
Respon positif yang dilakukan Polri, hendakanya dilanjutkan dengan adanya pembicaraan anatar penyidik dan Novel Baswedan. Sehingga penaganan kasus dapat berjalan dengan lancar.
"Mungkin dengan adanya satu aransemen baru ini, mudah-mudahan Pak Novel mau bicara. Ada kepentingan dari penyidik soal keterangan tambahan dari korban, karena ada beberapa rekomendasi dari Ombudsman, Komnas HAM, dan lain lain," tegas dia.
Reporter: Rifqi Aufal SutisnaSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaSelain pencegahan, menurut Novel, dalam menangani kasus korupsi juga dibutuhkan penindakan dalam bentuk OTT yang sudah mendarah daging di KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaKasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya