Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Malaadministrasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya tindakan malaadministrasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai proses peralihan status untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Maladministrasi, kelalaian administrasi, dalam proses TWK ini terjadi sejak tahap pembentukan kebijakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, hingga hasil dari penilaian TWK.
"Ada tiga fokus utama terjadinya malaadministrasi yaitu berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan petugas KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan peralihan petugas KPK menjadi ASN, dan penetapan hasil assessment TWK," ucap Ketua Ombudsman Mokh Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang terjadi pada ketua KPPS? Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana ketua KPPS dibacok? Dia membacok kepala korban hingga terluka parah di bagian kiri.
Wakil Ketua Ombudsman yang membidangi Kepegawaian Robert NA Endi Jaweng kemudian merinci apa saja yang menjadi temuan malaadministrasi di tiap tahapan TWK terhadap pegawai KPK.
Dari sisi perencanaan, KPK dianggap tidak patuh terhadap proses administrasi saat adanya perubahan peraturan komisi dengan cara tidak mempublikasi informasi perubahan aturan di sistem internal KPK. Padahal, kata Robert, publikasi ini menjadi penting sebagai dasar KPK jika ingin membuat dasar hukum.
Perubahan aturan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 ini yang disinyalir adanya inisiasi asesmen TWK pegawai KPK.
"Terkahir kali penyebarluasan informasi 16 November 2020 hasil pembahasan harmonisasi hingga pengesahan tidak lagi disebarluaskan sehingga tidak ada mekanisme bagi pegawai KPK untuk mengetahui apalagi menyampaikan aspirasi internal KPK," ucap Robert.
Selanjutnya, malaadministrasi pada tahap pelaksanaan TWK yaitu menyasar kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ombudsman menemukan BKN tidak memiliki instrumen atau komponen untuk melakukan TWK terhadap pegawai KPK. Selain itu, terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan KPK dan BKN.
"KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur karena surat mundur. Melaksanakan kegiatan assesment pada 9 Maret sebelum ada tanda tangan MoU."
"Dan untuk kasus ini dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur instumen dan asesor untuk lakukan assessment yang BKN punya (asesor) untuk seleksi CPNS," imbuh Robert.
Malaadministrasi ketiga di tahap hasil TWK adalah melibatkan lima pimpinan lembaga yaitu; KPK, BKN, Kementerian Hukum dan HAM, Kemenpan-RB, Badan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
"Bahwa berita acara ditandatangani lima pimpinan lembaga Menkum HAM Menpan RB Kepala BKN dan LAN mereka tidak ikut proses assesment tetapi mereka ikut menandatangani hasilnya, sebab itu terjadi pengabaian secara bersama-sama oleh lima lembaga ini," tegasnya.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaTumpak juga meyinggung soal banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaYudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut memberikan wewenang pada pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah proses seleksi PPPK di wilayahnya masing-masing.
Baca SelengkapnyaJelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaOmbudsman meminta pemerintah untuk melakukan tindakan korektif terhadap masalah pembatalan pengangkatan ASN tersebut.
Baca SelengkapnyaMK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca Selengkapnya