Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Malaadministrasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Malaadministrasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK KPK Umumkan 75 Pegawai Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya tindakan malaadministrasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai proses peralihan status untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Maladministrasi, kelalaian administrasi, dalam proses TWK ini terjadi sejak tahap pembentukan kebijakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, hingga hasil dari penilaian TWK.

"Ada tiga fokus utama terjadinya malaadministrasi yaitu berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan petugas KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan peralihan petugas KPK menjadi ASN, dan penetapan hasil assessment TWK," ucap Ketua Ombudsman Mokh Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

Wakil Ketua Ombudsman yang membidangi Kepegawaian Robert NA Endi Jaweng kemudian merinci apa saja yang menjadi temuan malaadministrasi di tiap tahapan TWK terhadap pegawai KPK.

Dari sisi perencanaan, KPK dianggap tidak patuh terhadap proses administrasi saat adanya perubahan peraturan komisi dengan cara tidak mempublikasi informasi perubahan aturan di sistem internal KPK. Padahal, kata Robert, publikasi ini menjadi penting sebagai dasar KPK jika ingin membuat dasar hukum.

Perubahan aturan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 ini yang disinyalir adanya inisiasi asesmen TWK pegawai KPK.

"Terkahir kali penyebarluasan informasi 16 November 2020 hasil pembahasan harmonisasi hingga pengesahan tidak lagi disebarluaskan sehingga tidak ada mekanisme bagi pegawai KPK untuk mengetahui apalagi menyampaikan aspirasi internal KPK," ucap Robert.

Selanjutnya, malaadministrasi pada tahap pelaksanaan TWK yaitu menyasar kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ombudsman menemukan BKN tidak memiliki instrumen atau komponen untuk melakukan TWK terhadap pegawai KPK. Selain itu, terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan KPK dan BKN.

"KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur karena surat mundur. Melaksanakan kegiatan assesment pada 9 Maret sebelum ada tanda tangan MoU."

"Dan untuk kasus ini dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur instumen dan asesor untuk lakukan assessment yang BKN punya (asesor) untuk seleksi CPNS," imbuh Robert.

Malaadministrasi ketiga di tahap hasil TWK adalah melibatkan lima pimpinan lembaga yaitu; KPK, BKN, Kementerian Hukum dan HAM, Kemenpan-RB, Badan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Bahwa berita acara ditandatangani lima pimpinan lembaga Menkum HAM Menpan RB Kepala BKN dan LAN mereka tidak ikut proses assesment tetapi mereka ikut menandatangani hasilnya, sebab itu terjadi pengabaian secara bersama-sama oleh lima lembaga ini," tegasnya.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi

Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
Akhiri Masa Jabatan, Ketua Dewas KPK: Mohon Maaf Kalau Kami Belum Berhasil
Akhiri Masa Jabatan, Ketua Dewas KPK: Mohon Maaf Kalau Kami Belum Berhasil

Tumpak juga meyinggung soal banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
4 Korban TWK Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Eks Penyidik: Pengalaman Tentu Tak Diragukan Lagi
4 Korban TWK Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Eks Penyidik: Pengalaman Tentu Tak Diragukan Lagi

Yudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.

Baca Selengkapnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Penyebab Ratusan Honorer Bidan Gagal Diangkat Jadi PPPK
Ternyata, Ini Penyebab Ratusan Honorer Bidan Gagal Diangkat Jadi PPPK

Aturan tersebut memberikan wewenang pada pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah proses seleksi PPPK di wilayahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bobrok 3 Kepala Lembaga di Era Jokowi Ketua MK Langgar Etik, KPK Meras & KPU Asusila
VIDEO: Bobrok 3 Kepala Lembaga di Era Jokowi Ketua MK Langgar Etik, KPK Meras & KPU Asusila

Jelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
532 Bidan Gagal Jadi PPPK Meski Sudah Lulus Tes, Ada yang Sudah Bekerja 18 Tahun
532 Bidan Gagal Jadi PPPK Meski Sudah Lulus Tes, Ada yang Sudah Bekerja 18 Tahun

Ombudsman meminta pemerintah untuk melakukan tindakan korektif terhadap masalah pembatalan pengangkatan ASN tersebut.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK

MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya