Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Temukan Lima Masalah Pelaksanaan PPDB

Ombudsman Temukan Lima Masalah Pelaksanaan PPDB Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Ombudsman masih menemukan lima permasalahan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal itu berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan dari 31 wilayah Kantor Perwakilan Ombudsman yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Pengawasan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat penting untuk dilakukan mengingat hasil pemantauan tahun lalu masih banyak ditemukan permasalahan yang harus diperbaiki, serta pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 dilakukan di tengah masa darurat penyebaran Covid-19," ujar Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy pada keterangannya, Selasa (18/8).

Suaedy menjelaskan pemantauan dan pengawasan tersebut merupakan agenda rutin yang setiap tahun dijalankan, untuk fokus pada pelaksanaan aturan terkait penyelenggaraan PPDB. Agar dapat meninjau apakah kebijakan tersebut tepat sasaran atau tidak.

Orang lain juga bertanya?

"Cara pemantauan secara langsung, melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi atau Kabupaten/Kota dan UPP Saber Pungli, serta membuka kanal pengaduan PPDB maupun menerima pengaduan langsung dari masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan data pemantauan tersebut, Suaedy memaparkan bahwa penyelenggaraan PPDB sudah mengalami perbaikan walaupun itu masih belum cukup. Karena, secara umum masih terjadi kekisruhan yang disebabkan belum meratanya sarana fasilitas pendidikan, terlebih dengan mulainya pelaksanaan secara online

"Pertama, penyelenggaraan PPDB tahun ini terjadi ketidakcukupan akan akses internet. Sehingga, metode daring tidak memadai. Belum terintegrasinya data termasuk dengan swasta dan Kementerian Agama juga menjadi salah satu temuan di lapangan," ujarnya.

Termasuk, temuan terkait Keterbatasan Daya Tampung dan Fasilitas Pendidikan baik itu pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Suaedy mengungkapkan seharusnya dengan memperhatikan Dapodik tersebut, Pemerintah sudah mempunyai langkah-langkah nyata mengenai mekanisme pelaksanaan PPDB. Sehingga tidak terdapat siswa yang tidak tertampung pada satuan pendidikan lanjutan.

"Data ini harusnya juga bisa menjadi rujukan dalam melakukan pemerataan fasilitas pendidikan, terutama di daerah blank spot atau remote area," tegas Suaedy.

Temuan kedua yang didapatkan adalah adanya persebaran sekolah yang belum merata. Seperti ditemukan di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Bali dan daerah lainnya di wilayah perwakilan Ombudsman RI.

"Ketiga, adanya penggunaan Surat Keterangan Domisili yang menggugurkan kewajiban penggunaan Kartu Keluarga. Penggunaan Surat Keterangan Domisili sangat berpotensi terjadi Maladministrasi karena keterangan dalam Surat Keterangan Domisili yang menyebutkan sudah tinggal minimal satu tahun tidak didukung dengan pemeriksaan lapangan," tuturnya.

Selanjutnya, temuan keempat, pada Pasal 19 Permendikbud PPDB tidak mengatur waktu penerbitan surat penugasan seperti pada Kartu Keluarga maupun bukti prestasi. Selain itu, tidak dijelaskan apakah yang dimaksud perpindahan tugas harus dilakukan antarkota/kabupaten atau bisa berasal dari satu kota/kabupaten yang sama.

Terakhir, temuan kelima, terkait polemik zonasi dan zonasi Bina RW pada PPDB Provinsi DKI Jakarta. Permasalahan terjadi karena jarak rumah yang dekat dengan sekolah namun berbeda RW tidak menjadi prioritas untuk diterima oleh sekolah tersebut.

"Sebaran sekolah yang tidak merata pada setiap RW menyulitkan siswa untuk masuk sekolah negeri. Banyaknya pilihan jalur zonasi pada PPDB DKI Jakarta nyatanya tidak menjadikan alternatif penyelesaian. Melainkan menimbulkan permasalahan baru hingga menyulitkan siswa mengikuti proses PPDB," imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia menyarankan seharusnya Pemerintah DKI Jakarta dalam membuat aturan kebijakan PPDB untuk lebih memperhatikan sarana prasarana yang tersedia pada setiap wilayah.

Sementara secara ringkas, Suaedy menjelaskan Maladministrasi yang ditemukan selama penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 adalah masih kurangnya penerapan protokol pencegahan Covid-19, gangguan sistem PPDB Online serta kesulitan akses internet di beberapa wilayah, yang berawal dari kurangnya sosialisasi terkait Juknis PPDB.

Saran kepada Kementerian

Atas temuan-temuan permasalahan yang ada, Ombudsman mengimbau Kemendikbud untuk menginstruksikan seluruh penyelenggara PPDB di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar menyediakan sarana dan prasarana yang memadai seperti bandwidth server pada website PPDB online, koneksi internet dan ketersediaan aplikasi yang mudah digunakan bagi calon siswa atau orang tua/wali dalam pelaksanaannya, serta bekerja sama dengan lembaga dan kementerian lain.

"Dan juga Menteri Agama melakukan pengkajian ulang mengenai pembiayaan PPDB. Misalnya pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, atau pungutan seragam dan atau buku yang dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB dan sumbangan lainnya," imbaunya.

"Sedangkan untuk Kementerian Dalam Negeri disarankan untuk memudahkan dalam verifikasi berkas administrasi kependudukan. Terutama dalam rangka pengecekan waktu penerbitan Kartu Keluarga agar tidak rentan pemalsuan dokumen serta melakukan beberapa pengaturan terkait PPDB," tambahnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendikbudristek Beri Catatan Perbaikan Demi Penyempurnaan PPDB 2024, Begini Isinya
Kemendikbudristek Beri Catatan Perbaikan Demi Penyempurnaan PPDB 2024, Begini Isinya

Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan evaluasi demi penyempurnaan PPDB.

Baca Selengkapnya
Misbakhun Gulirkan Ide Pemeriksaan Bertema untuk BPK di Era Prabowo-Gibran
Misbakhun Gulirkan Ide Pemeriksaan Bertema untuk BPK di Era Prabowo-Gibran

Misbakhun menyinggung soal Asta Cita atau visi dan misi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Nilai Pembentukan Satgas PPDB Tidak Salah: Supaya Pengawasan Lebih Ketat
Wapres Ma'ruf Amin Nilai Pembentukan Satgas PPDB Tidak Salah: Supaya Pengawasan Lebih Ketat

Ma'ruf Amin berharap proses PPDB ke depan dapat lebih tertib dilaksanakan dan kecurangan dapat ditiadakan dengan pembentukan satgas tersebut.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Agus Fatoni Dukung Ombudsman Awasi Layanan Publik di Sumsel
Pj Gubernur Agus Fatoni Dukung Ombudsman Awasi Layanan Publik di Sumsel

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mendukung Ombudsman Provinsi Sumsel dalam mengawasi layanan publik.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih
Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berhasil menemukan 5 temuan maladministrasi.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya

Pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Minta Kepala Desa Tak Berpihak ke Paslon Tertentu di Pilkada 2024
Bawaslu Minta Kepala Desa Tak Berpihak ke Paslon Tertentu di Pilkada 2024

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya

BPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.

Baca Selengkapnya