Ombudsman Temukan Lima Masalah Pelaksanaan PPDB
Merdeka.com - Ombudsman masih menemukan lima permasalahan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal itu berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan dari 31 wilayah Kantor Perwakilan Ombudsman yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Pengawasan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat penting untuk dilakukan mengingat hasil pemantauan tahun lalu masih banyak ditemukan permasalahan yang harus diperbaiki, serta pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 dilakukan di tengah masa darurat penyebaran Covid-19," ujar Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy pada keterangannya, Selasa (18/8).
Suaedy menjelaskan pemantauan dan pengawasan tersebut merupakan agenda rutin yang setiap tahun dijalankan, untuk fokus pada pelaksanaan aturan terkait penyelenggaraan PPDB. Agar dapat meninjau apakah kebijakan tersebut tepat sasaran atau tidak.
-
Bagaimana PPDP melakukan tugas nya? PPDP Pemilu melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas PPDB? 'Waktu PPDB online kemarin tidak ada yang daftar sama sekali. Alhamdulillah ada tiga siswa yang daftar begitu PPDB offline dibuka, semuanya tinggal di sekitar sekolah,' ungkap Kepala SD Negeri 20 Palembang Meri, Jumat (21/6).
-
Apa yang membantu dalam memantau pencapaian target? Mencatat progress pencapaian yang sudah kamu capai itu penting, lho! Ini tidak hanya membantu dalam memantau sejauh mana pencapaianmu, tapi juga bisa jadi motivasi tambahan untuk terus bekerja keras.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Apa saja kegiatan yang harus direncanakan? Tips atur budget untuk mudik lebaran yang ke empat adalah dengan merencanakan apa saja kegiatan yang hendak Anda dan keluarga lakukan selama di kampung halaman. Pertama-tama, identifikasi kegiatan yang ingin Anda lakukan, baik itu berkumpul dengan keluarga, mengunjungi tempat-tempat wisata lokal, atau mengikuti acara keagamaan.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
"Cara pemantauan secara langsung, melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi atau Kabupaten/Kota dan UPP Saber Pungli, serta membuka kanal pengaduan PPDB maupun menerima pengaduan langsung dari masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan data pemantauan tersebut, Suaedy memaparkan bahwa penyelenggaraan PPDB sudah mengalami perbaikan walaupun itu masih belum cukup. Karena, secara umum masih terjadi kekisruhan yang disebabkan belum meratanya sarana fasilitas pendidikan, terlebih dengan mulainya pelaksanaan secara online
"Pertama, penyelenggaraan PPDB tahun ini terjadi ketidakcukupan akan akses internet. Sehingga, metode daring tidak memadai. Belum terintegrasinya data termasuk dengan swasta dan Kementerian Agama juga menjadi salah satu temuan di lapangan," ujarnya.
Termasuk, temuan terkait Keterbatasan Daya Tampung dan Fasilitas Pendidikan baik itu pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Suaedy mengungkapkan seharusnya dengan memperhatikan Dapodik tersebut, Pemerintah sudah mempunyai langkah-langkah nyata mengenai mekanisme pelaksanaan PPDB. Sehingga tidak terdapat siswa yang tidak tertampung pada satuan pendidikan lanjutan.
"Data ini harusnya juga bisa menjadi rujukan dalam melakukan pemerataan fasilitas pendidikan, terutama di daerah blank spot atau remote area," tegas Suaedy.
Temuan kedua yang didapatkan adalah adanya persebaran sekolah yang belum merata. Seperti ditemukan di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Bali dan daerah lainnya di wilayah perwakilan Ombudsman RI.
"Ketiga, adanya penggunaan Surat Keterangan Domisili yang menggugurkan kewajiban penggunaan Kartu Keluarga. Penggunaan Surat Keterangan Domisili sangat berpotensi terjadi Maladministrasi karena keterangan dalam Surat Keterangan Domisili yang menyebutkan sudah tinggal minimal satu tahun tidak didukung dengan pemeriksaan lapangan," tuturnya.
Selanjutnya, temuan keempat, pada Pasal 19 Permendikbud PPDB tidak mengatur waktu penerbitan surat penugasan seperti pada Kartu Keluarga maupun bukti prestasi. Selain itu, tidak dijelaskan apakah yang dimaksud perpindahan tugas harus dilakukan antarkota/kabupaten atau bisa berasal dari satu kota/kabupaten yang sama.
Terakhir, temuan kelima, terkait polemik zonasi dan zonasi Bina RW pada PPDB Provinsi DKI Jakarta. Permasalahan terjadi karena jarak rumah yang dekat dengan sekolah namun berbeda RW tidak menjadi prioritas untuk diterima oleh sekolah tersebut.
"Sebaran sekolah yang tidak merata pada setiap RW menyulitkan siswa untuk masuk sekolah negeri. Banyaknya pilihan jalur zonasi pada PPDB DKI Jakarta nyatanya tidak menjadikan alternatif penyelesaian. Melainkan menimbulkan permasalahan baru hingga menyulitkan siswa mengikuti proses PPDB," imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia menyarankan seharusnya Pemerintah DKI Jakarta dalam membuat aturan kebijakan PPDB untuk lebih memperhatikan sarana prasarana yang tersedia pada setiap wilayah.
Sementara secara ringkas, Suaedy menjelaskan Maladministrasi yang ditemukan selama penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 adalah masih kurangnya penerapan protokol pencegahan Covid-19, gangguan sistem PPDB Online serta kesulitan akses internet di beberapa wilayah, yang berawal dari kurangnya sosialisasi terkait Juknis PPDB.
Saran kepada Kementerian
Atas temuan-temuan permasalahan yang ada, Ombudsman mengimbau Kemendikbud untuk menginstruksikan seluruh penyelenggara PPDB di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar menyediakan sarana dan prasarana yang memadai seperti bandwidth server pada website PPDB online, koneksi internet dan ketersediaan aplikasi yang mudah digunakan bagi calon siswa atau orang tua/wali dalam pelaksanaannya, serta bekerja sama dengan lembaga dan kementerian lain.
"Dan juga Menteri Agama melakukan pengkajian ulang mengenai pembiayaan PPDB. Misalnya pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, atau pungutan seragam dan atau buku yang dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB dan sumbangan lainnya," imbaunya.
"Sedangkan untuk Kementerian Dalam Negeri disarankan untuk memudahkan dalam verifikasi berkas administrasi kependudukan. Terutama dalam rangka pengecekan waktu penerbitan Kartu Keluarga agar tidak rentan pemalsuan dokumen serta melakukan beberapa pengaturan terkait PPDB," tambahnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan evaluasi demi penyempurnaan PPDB.
Baca SelengkapnyaMisbakhun menyinggung soal Asta Cita atau visi dan misi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemerintahan mendatang.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin berharap proses PPDB ke depan dapat lebih tertib dilaksanakan dan kecurangan dapat ditiadakan dengan pembentukan satgas tersebut.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mendukung Ombudsman Provinsi Sumsel dalam mengawasi layanan publik.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berhasil menemukan 5 temuan maladministrasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi.
Baca SelengkapnyaBPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca Selengkapnya