Ombudsman temukan maladministrasi & pungli dalam penerbitan SKCK oleh kepolisian
Merdeka.com - Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dalam proses investigasi ini, ada enam Polda yang menjadi objek investigasi yaitu Polda Metro Jaya (Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur), Polda Papua (Polres Jayapura), Polda Bengkulu (Polres Bengkulu), Polda Sumatera Selatan (Polres Banyuasin), Polda Jawa Barat (Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi), dan Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Gowa dan beberapa Polsek di Makassar dan Gowa).
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan bentuk maladministrasi yang ditemukan salah satunya ialah pungli kepada warga yang mengurus SKCK.
"Ada indikasi meminta uang kemudian memberikan satu pelayanan yang tidak standar dan ada indikasi soal integritas pada petugas," jelasnya dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Apa hukum menerima gaji PNS yang didapat melalui sogokan? Buya Yahya menegaskan bahwa praktik tersebut adalah kesalahan dan merupakan dosa. Menurutnya, dosa tersebut hanya ada pada saat proses menyogok dilakukan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Biaya penerbitan SKCK termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan nilainya telah ditetapkan sebesar Rp 30 ribu. Penerimaan di luar itu tak diperbolehkan.
Selain itu Ombudsman menemukan belum ada standar pelayanan publik sehingga memicu ketidakpahaman pemohon SKCK sehingga dapat mendorong penyelenggara pelayanan tak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya. Dalam aspek pengawasan juga dinilai belum maksimal.
"Potensi maladministrasi dalam pelayanan SKCK tak dicegah oleh atasan dan pengawas internal sehingga tindakan maladministrasi yang nyata luput dari perbaikan sistem," jelasnya di hadapan Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayu Seno dan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Pol Lutfi Lubihanto.
Adrianus mengatakan sampai saat ini belum muncul efek jera terkait pelanggaran dalam pelayanan SKCK ini karena itu harus diproses lebih lanjut. Pihaknya memberikan beberapa rekomendasi kepada Irwasum Polri yaitu meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan SKCK sampai tingkat wilayah. Dengan demikian dapat dipastikan pelayanan sesuai ketentuan.
"Melakukan review kebijakan terhadap alokasi dan kompetensi SDM pelayanan SKCK, kebutuhan sarana prasarana serta penganggaran mendukung perbaikan pelayanan publik," jelasnya.
Ombudsman juga memberi rekomendasi kepada Baintelkan Polri agar membentuk tim evaluasi pelayanan SKCK dengan melihat langsung praktik di lapangan dan menerapkan prosedur yang telah ditentukan. Termasuk mengkaji ulang sistem pelayanan SKCK dan mendorong pengawasan internal pada fungsi intelijen dan keamanan Polri agar lebih efektif. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaKPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaBPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Baca Selengkapnya