Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Perizinan dan Pengawasan Senjata Api

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Perizinan dan Pengawasan Senjata Api Ombudsman temukan potensi maladministrasi perizinan dan pengawasan penggunaan senjata api non organi. ©Liputan6.com/fachrur Rozie

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya potensi maladministrasi pada perizinan dan pengawasan penggunaan senjata api non organik untuk kepentingan bela diri masyarakat sipil. Anggota Ombudsman Adrianus Meliala membeberkan, setidaknya ada tiga potensi maladministrasi dalam perizinan dan pengawasan senjata api.

Pertama, dalam proses perpanjangan perizinan senjata api bagi masyarakat sipil. Pihak kepolisian tak memberlakukan tes ulang kepada pemohon. Dalam tahap perpanjangan, pihak kepolisian hanya mengecek kondisi fisik dan pembaharuan buku kepemilikan senjata api.

"Seharusnya dilakukan kembali tes menembak, tes psikologi, seperti persyaratan awal. Hal itu kami rasa penting karena orang harus sehat secara psikologis dan jasmani," ujar Adrianus di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).

Orang lain juga bertanya?

Kedua, potensi maladministrasi terlihat dalam tahap pembayaran izin kepemilikan senjata api. "Karena pembayaran ini dibayar secara tunai. Bisa terjadi ada petugas yang meminta (pembayaran) lebih," kata dia.

Ketiga, tahap penarikan senjata api. Adrianus mengatakan, tak semua kantor kepolisian memiliki gudang senjata api yang berhasil ditarik dari pemilik sebelumnya.

"Dalam hal ini tidak semua Polda memiliki gudang yang representatif dalam penyimpanan tersebut, bedasarkan pengumpulan data hanya Polda Metro Jaya yang memiliki cukup besar dan aman. Polda lain malah dijadikan satu dengan yang lain-lain," kata dia.

Adrianus mendorong Kemenko Polhukam dan DPR untuk melakukan finalisasi draf rancangan UU senjata api. Bahkan, Adrianus meminta RUU senjata api diperbaharui.

"Mengingat peraturan yang ada sekarang sudah usang, tahun 1951, dan 1936, jadi sudah zaman baheula," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marak Kasus Polisi Tembak Warga, DPR Anggap Anggota Polri Masih Perlu Dipersenjatai
Marak Kasus Polisi Tembak Warga, DPR Anggap Anggota Polri Masih Perlu Dipersenjatai

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai anggota Polri masih perlu dipersenjatai dengan senjata api

Baca Selengkapnya
Ramai Kasus Penembakan oleh Polisi, MPR Soroti Penggunaan Senjata Api
Ramai Kasus Penembakan oleh Polisi, MPR Soroti Penggunaan Senjata Api

Dua peristiwa maut terjadi dalam sepekan ini, yaitu polisi tembak polisi di Solok Selatan dan polisi tembak pelajar di Semarang.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih
Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berhasil menemukan 5 temuan maladministrasi.

Baca Selengkapnya
Pengawasan Senjata Api di Polri Diminta Jangan Hanya Formalitas
Pengawasan Senjata Api di Polri Diminta Jangan Hanya Formalitas

Rangga Afianto menilai, akar permasalahan terletak pada mekanisme pemberian dan pengawasan senpi.

Baca Selengkapnya
Mahfud ungkap Curhatan Investor Sulitnya Urus Perizinan: Kalau Nyuap Baru Jalan
Mahfud ungkap Curhatan Investor Sulitnya Urus Perizinan: Kalau Nyuap Baru Jalan

Pernyataan itu bukan tanpa bukti. Mahfud mengaku sering mendapat keluhan dari investor.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Tiga Polisi Ditangkap Densus 88 Terkait Penjualan Senjata Api Ilegal
Ini Peran Tiga Polisi Ditangkap Densus 88 Terkait Penjualan Senjata Api Ilegal

Tiga polisi terlibat penjualan senjata api ilegal tersebut sudah ditangani Biro Paminal.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Polisi Berantas Aksi ‘Koboi’ Jalanan
DPR Minta Polisi Berantas Aksi ‘Koboi’ Jalanan

Komisi III DPR meminta aparat kepolisian memberantas kepemilikan senjata api ilegal di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Aduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L

Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Baca Selengkapnya
Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api, Menkum HAM Koordinasi dengan Kepolisian
Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api, Menkum HAM Koordinasi dengan Kepolisian

Menkum HAM mengatakan bahwa akan ada peraturan menteri (permen) terkait penggunaan senpi itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Luhut Akui Izin Tambang untuk Ormas Rawan Timbulkan Konflik
VIDEO: Menko Luhut Akui Izin Tambang untuk Ormas Rawan Timbulkan Konflik

Luhut memastikan bahwa izin pengelolaan tambang ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Bakal Tindaklanjuti Usulan Polisi Tak Lagi Pakai Senjata Api
Komisi III DPR Bakal Tindaklanjuti Usulan Polisi Tak Lagi Pakai Senjata Api

Komisi III DPR akan membahas dalam rapat lanjutan terkait usulan perlu tidaknya polisi memengang senjata api ke depan.

Baca Selengkapnya