Ombudsman: Tidak boleh ada kesalahan sedikitpun dalam hukuman mati
Merdeka.com - Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan lembaga Kejaksaan Agung seharusnya menjadi lembaga terpercaya untuk menangani kasus-kasus hukum. Hal ini terkait laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo yang dinilai melakukan maladministrasi dalam bentuk eksekusi mati terhadap Humprey Ejike Jefferson.
"Bukankah Kejaksaan Agung sebagai eksekutor itu adalah the highest due process quality (kualitas proses yang paling tinggi dalam penegakan hukum). Seharusnya tidak boleh ada kesalahan sedikitpun, tidak boleh ada ruang kesalahan," tegas Adrianus saat menerima laporan pengaduan LBH Masyarakat soal kasus terpidana eksekusi mati kasus narkoba jilid III di Ombudsman, Jakarta, Senin (8/8).
Lebih jauh Adrianus mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung harus benar-benar cermat dalam mengambil keputusan, sehingga tidak merugikan korban atau terpidana mati tersebut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Kenapa Anies meminta majelis hakim bersikap berani? 'Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan,' kata Anies di rumah pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
"Kedua ini adalah terkait hal yang sangat serius (eksekusi hukum mati)," tandasnya.
Menurutnya, kesalahan dalam mengambil keputusan terhadap hukuman mati bisa sangat fatal.
"Kemudian ada penyimpangan. Kalau dalam persoalan sehari-hari okelah, misalnya salah ketik. Nah ini sampai hal yang sangat serius seperti ini sampai salah juga. Ini menurut saya menunjukkan keparahan dari institusi kejaksaan," beber Andrianus.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat dan anggota tim kuasa hukum salah satu terpidana mati yang dieksekusi mati pada Jumat 29 Juni lalu yakni Humprey Ejike Jefferson mendatangi Ombudsman melaporkan Jaksa Agung HM Hendro Prasetyo telah melakukan maladministrasi terhadap eksekusi mati yang dinilai tidak sah dan melawan hukum.
"Kejaksaan Agung telah melanggar ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Grasi dan Undang-Undang PNPS tentang tata cara pelaksanaan eksekusi mati," kata Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan .
Dia menambahkan, penolakan grasi seharusnya menunggu jawaban dari presiden. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 jo Pasal 5 Tahun 2010 tentang Grasi yang menyatakan terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana mati mengajukan permohonan grasi tidak dapat dilaksanakan (eksekusi mati) sebelum keputusan dari presiden. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaMenurut Arief Hidayat, sumpah dan keyakinan hakim, menjadi kunci keadilan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca Selengkapnya