Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman: Tidak boleh ada kesalahan sedikitpun dalam hukuman mati

Ombudsman: Tidak boleh ada kesalahan sedikitpun dalam hukuman mati Adrianus Meliala. merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan lembaga Kejaksaan Agung seharusnya menjadi lembaga terpercaya untuk menangani kasus-kasus hukum. Hal ini terkait laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo yang dinilai melakukan maladministrasi dalam bentuk eksekusi mati terhadap Humprey Ejike Jefferson.

"Bukankah Kejaksaan Agung sebagai eksekutor itu adalah the highest due process quality (kualitas proses yang paling tinggi dalam penegakan hukum). Seharusnya tidak boleh ada kesalahan sedikitpun, tidak boleh ada ruang kesalahan," tegas Adrianus saat menerima laporan pengaduan LBH Masyarakat soal kasus terpidana eksekusi mati kasus narkoba jilid III di Ombudsman, Jakarta, Senin (8/8).

Lebih jauh Adrianus mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung harus benar-benar cermat dalam mengambil keputusan, sehingga tidak merugikan korban atau terpidana mati tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Kedua ini adalah terkait hal yang sangat serius (eksekusi hukum mati)," tandasnya.

Menurutnya, kesalahan dalam mengambil keputusan terhadap hukuman mati bisa sangat fatal.

"Kemudian ada penyimpangan. Kalau dalam persoalan sehari-hari okelah, misalnya salah ketik. Nah ini sampai hal yang sangat serius seperti ini sampai salah juga. Ini menurut saya menunjukkan keparahan dari institusi kejaksaan," beber Andrianus.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat dan anggota tim kuasa hukum salah satu terpidana mati yang dieksekusi mati pada Jumat 29 Juni lalu yakni Humprey Ejike Jefferson mendatangi Ombudsman melaporkan Jaksa Agung HM Hendro Prasetyo telah melakukan maladministrasi terhadap eksekusi mati yang dinilai tidak sah dan melawan hukum.

"Kejaksaan Agung telah melanggar ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Grasi dan Undang-Undang PNPS tentang tata cara pelaksanaan eksekusi mati," kata Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan .

Dia menambahkan, penolakan grasi seharusnya menunggu jawaban dari presiden. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 jo Pasal 5 Tahun 2010 tentang Grasi yang menyatakan terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana mati mengajukan permohonan grasi tidak dapat dilaksanakan (eksekusi mati) sebelum keputusan dari presiden. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung: Kalau Ada Jaksa atau Pegawai Kejaksaan Tidak Netral di Pilkada akan Kita Jewer
Kejagung: Kalau Ada Jaksa atau Pegawai Kejaksaan Tidak Netral di Pilkada akan Kita Jewer

Pihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bergetar, Arief Hidayat Ucap Sumpah Hakim Konstitusi Tutup Disenting Opinion di MK
VIDEO: Bergetar, Arief Hidayat Ucap Sumpah Hakim Konstitusi Tutup Disenting Opinion di MK

Menurut Arief Hidayat, sumpah dan keyakinan hakim, menjadi kunci keadilan bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Sindir Kinerja MK, Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli
VIDEO: Mahfud Sindir Kinerja MK, Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli

Cawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya

Baca Selengkapnya
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tersadar Dari Kasus Suap Ronald Tannur, MA Pelototi Kerja Hakim Se-Indonesia
VIDEO: Tersadar Dari Kasus Suap Ronald Tannur, MA Pelototi Kerja Hakim Se-Indonesia

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
VIDEO: Usai Pegi Bebas, Mahfud Sentil Polisi Soal Hukum Orang Tak Bersalah
VIDEO: Usai Pegi Bebas, Mahfud Sentil Polisi Soal Hukum Orang Tak Bersalah "Sangat Jahat!"

Menurutnya, kasus ini juga sarat sifat kolutif dan konspiratif.

Baca Selengkapnya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya