Ombudsman yakin polisi langgar aturan saat tangkap BW
Merdeka.com - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, mengungkap beberapa kesalahan Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, terkait dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam. Kesimpulan itu didapat setelah Ombudsman menerima laporan dari Bambang, dan meminta keterangan beberapa pihak terkait.
Menurut anggota Ombudsman bidang penanganan laporan, Budi Santoso, selepas Bambang mengadukan dugaan kesalahan prosedur penangkapannya mereka langsung bergerak menyelidiki hal itu. Buat meminta klarifikasi, dia menyambangi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Materi rekomendasi selesai 18 Februari lalu. Kita sudah serahkan ke pimpinan Polri dan kuasa hukum pelapor. Juga kita serahkan ke presiden melalui Sekretaris Negara, Komisi II dan III DPR, serta Irwasum Polri," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/2).
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Dari temuan mereka, Budi memaparkan ada beberapa aturan dilanggar Polisi dalam menangani kasus Bambang. Pelanggaran pertama adalah soal prosedur penangkapan.
"Seharusnya penyidik sebelum menangkap lebih dulu memanggil tersangka sebanyak dua kali berturut-turut, sesuai pasal 36 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Hal ini juga demi kepastian hukum," ujar Budi.
Budi menambahkan, polisi juga melanggar aturan karena ternyata penyidikan perkara Bambang tidak melalui tahap penyelidikan. Dia menyatakan hal itu jelas melanggar Pasal 1 angka (2) dan (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 4 dan Pasal 15 Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2012.
Ombudsman juga mempermasalahkan surat perintah penangkapan Polisi buat Bambang. Menurut Budi, dari hasil telaah ditemukan fakta ternyata polisi salah menuliskan identitas pelapor dalam surat itu. Polisi, menurut dia, juga tidak merinci sangkaan, peran, dan kualifikasi Bambang sebagai tersangka. Kesalahan polisi lainnya adalah mereka menerbitkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang tanpa terlebih dulu meminta izin Ketua Pengadilan Negeri Depok.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Ambon, memenuhi syarat formal dan material.
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca SelengkapnyaDia diduga memberikan keterangan tidak benar dan merintangi penyidikan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca SelengkapnyaKomisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.
Baca Selengkapnya