Ombusdman Nilai Kesadaran Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Belum Merata
Merdeka.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Alvin Lie mengatakan kesadaran akan pentingnya pengelolaan limbah medis di Indonesia masih belum merata, bahkan masih ada daerah yang belum memiliki aturan terkait pengelolaannya.
"Kesadaran tentang pengelolaan limbah medis ini belum merata di Indonesia. Kalaupun pemerintah daerah sudah mengetahui, pengawasannya yang masih lemah, itulah yang terjadi," kata Alvin dalam konferensi pers virtual hasil tinjauan Ombudsman RI terkait pengelolaan limbah medis dilansir Antara, Kamis (4/2).
Hal itu disampaikan setelah tinjauan Ombudsman RI menemukan masih ada pemerintah daerah yang tidak memiliki peraturan daerah terkait pengelolaan limbah medis. Selain itu, juga ditemukan masih ada ketidaksepahaman unsur pemda terkait pengelolaan limbah medis.
-
Dimana tempat penyimpanan limbah nuklir? Jika proyek lainnya diciptakan demi kemajuan ilmu pengetahuan, proyek ini dibangun demi mencegah pelepasan radioaktif yang berada di Nevada.
-
Mengapa pengelolaan limbah B3 penting untuk kesehatan? Limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Apa yang ditemukan di tempat pembuangan? Salah satu koin yang ditemukan di tempat pembuangan ini adalah sebuah koin perak, yang dikenal sebagai 'antoninianus,' yang berasal dari tahun 255 M dan bernilai dua dinar, sebuah koin perak standar pada era Romawi.
-
Di mana polusi udara bisa ditemukan? Polusi udara dapat berasal dari berbagai sumber, seperti asap kendaraan, pabrik, rokok, pembakaran sampah, dan kebakaran hutan.
-
Dimana saja polusi udara terjadi? Fenomena polusi udara telah menjadi ancaman serius bagi kualitas udara di berbagai belahan dunia.
Hasil tinjauan yang dilakukan di beberapa provinsi itu juga menemukan masih terdapat daerah yang tidak memiliki fasilitas pengangkut, sehingga limbah medis yang masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) berhenti sampai tahap penyimpanan.
Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah juga terkadang masih kurang ketat, yang diatribusikan akibat keterbatasan anggaran, sumber daya manusia dan kewenangan.
Ombudsman menemukan bahwa pemerintah daerah juga tidak memiliki data faktual terkait timbulan limbah medis, jumlah yang telah dihasilkan, diangkut, dan yang sudah diolah.
Mereka juga menemukan bahwa beberapa pemerintah daerah tidak menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
Alvin mengakui bahwa biaya pengelolaan limbah medis tidaklah kecil, maka diperlukan keseimbangan antara keamanan lingkungan, kemudahan dan biaya. Kendala biaya itulah yang menjadi salah satu isu dalam pengelolaan lingkungan, dengan keterbatasan dapat mendorong pengambil jalan pintas dengan membuang limbah yang masuk kategori infeksius itu.
"Tadi kami juga bahas dengan kementerian-kementerian terkait, kita perlu segera merespons kondisi ini agar tidak berkembang lebih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang dapat membahayakan kita di masa depan," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
APD itu pun sekali pakai yang nantinya akan dilebur bersama insinerator.
Baca SelengkapnyaBanyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3
Baca SelengkapnyaWalaupun masalah sampah belum selesai, namun Sri Sultan HB X optimis kabupaten/kota mampu mengelola sampah secara mandiri
Baca SelengkapnyaVolume sampah harian yang terus meningkat dan daya tampung TPA yang terbatas, masalah sampah menjadi bom waktu yang siap meledak.
Baca SelengkapnyaKementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Baca SelengkapnyaPengolahan limbah yang tidak tepat dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Baca SelengkapnyaMendorong penanganan sampah yang berwawasan lingkungan, pemkab Banyuwangi terus memfasilitasi berdirinya TPS3R.
Baca SelengkapnyaPerlu ada integrasi yang serius dalam pengelolaan sampah di daerah
Baca SelengkapnyaPemkot Bandung membuka peluang pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cibeureum.
Baca SelengkapnyaDaerah aliran sungai (DAS) Citarum Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, kini menjadi lautan sampah.
Baca SelengkapnyaMencegah pencemaran, pengawasan dan kontrol bakal terus digencarkan.
Baca Selengkapnya