Operasi pekat, Polres Bekasi ciduk 36 pengedar & barbuk 47 kg ganja
Merdeka.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap 36 tersangka penyalahgunaan narkoba selama operasi penyakit masyarakat (pekat) Jaya selama dua pekan (26 Juli-9 Agustus). Dari semua tersangka itu, tiga diantaranya merupakan residivis, dan seorang perempuan.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Widjonarko mengatakan, para tersangka ditangkap di berbagai wilayah di Kota Bekasi. Adapun, mayoritas pelaku merupakan pengedar narkoba mulai dari ganja dan sabu-sabu, serta ekstasi.
"Ada 10 lokasi penangkapan terhadap para tersangka," ujar Widjonarko, Jumat (11/8).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Lokasi penangkapan tersebut antara lain, Apartemen Center Poin, Mustikajaya, Summarecon Mal Bekasi, Kranji, Bekasi Barat, Jatiranggong, Jatisampurna, GOR Bekasi, samping tempat karaoke, Bekas Selatan, dan Pekayon Jaya.
Dari hasil penangkapan para tersangka yang mayoritas merupakan pengedar narkoba tersebut, kata dia, penyidik menyita barang bukti berupa 47,74 kilogram ganja, 63 gram sabu-sabu, dan 2 butir ekstrasi.
"Pemilik ganja 47 kilogram adalah residivis kasus yang sama," ujarnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Narkotika, ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Narkotika yang juga biasa disebut dengan sebutan magic drugs itu, lanjut Dedi, peredarannya banyak ditemukan di tempat hiburan malam.
Baca Selengkapnya“Kami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 Kg, ganja kering 5,7 Kg, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau gorila,"
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini berawal dari pengakuan dua tersangka yang tertangkap akan mengedarkan 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaPihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca Selengkapnya31 Warga termasuk 5 orang perempuan ditangkap polisi
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaBrimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.
Baca Selengkapnya