Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Operasi Zebra 2022, Polri Terjunkan 3.072 Personel

Operasi Zebra 2022, Polri Terjunkan 3.072 Personel Operasi Zebra Jaya 2020. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) tengah menyiapkan 3.072 personel dalam Operasi Zebra yang dilakukan mulai 3-16 Oktober 2022. Operasi Zebra dilakukan selama dua pekan mendatang di seluruh wilayah jajaran Polda Metro Jaya.

"Untuk diketahui bersama bahwa dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 melibatkan 3.072 personel, terdiri dari 1.381 personel Satgasda dan 1689 Satgasres," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol, Firman Shantyabudi saat apel, Senin (3/10).

Dengan kerja sama melalui lintas sektoral, Firman meyakini Operasi Zebra tahun ini bisa mencapai target untuk membangun kepatuhan berkendara masyarakat di jalan raya.

Orang lain juga bertanya?

"Saya mengingatkan kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan khususnya yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2022 ini agar melaksanakan tugas operasi dengan persuasif, humanis dan simpatik dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.

"Jaga keselamatan diri pribadi dalam pelaksanaan tugas, tetap waspada dan terapkan body system serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai ladang ibadah dan ikhtiar kita kepada Allah SWT," sambungnya.

Bertumpu pada ETLE

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tidak akan ada pemeriksaan langsung di jalan, seperti yang biasa terjadi dalam Operasi Zebra 2022.

"Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada," katanya seperti dikutip Antara.

Meski demikian, ia menegaskan penindakan di jalan akan dilakukan secara situasional. Seperti apabila ada pengendara yang mengebut atau tertangkap tangan melanggar, akan ditindak.

"Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan terakhir," katanya.

"Misalnya ada yang tertangkap tangan ugal-ugalan, yang begitu ya tetap kita tindak secara manual," sambungnya.

Dengan tidak berkonsentrasi kepada tilang manual, Operasi Zebra 2022 kali ini akan bertumpu terhadap ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Sedangkan, ETLE mobile dipasang di mobil patroli dan dipegang petugas di lapangan, termasuk saat Operasi Zebra 2022.

Pelanggaran Utama Operasi Zebra

1. Melawan arus lalu lintas

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan

2. Berkendara tidak menggunakan helm SNISanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpangSanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpangSanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalanSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

5. Mengemudi menggunakan ponselSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

6. Berkendara dipengaruhi alkoholSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

7. Melebihi batas kecepatanSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

8. Tidak memiliki SIMSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp1 juta/penjara maksimal 4 bulan

9. Kendaraan tanpa STNKSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

10. Melanggar marka jalan/bahu jalanSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengamanSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalanSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

13. Kendaraan menggunakan rotator/sireneSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

14. Penertiban kendaraan pakai pelat dinas/rahasiaSanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesan Keras Jenderal Polisi ke Anak Buah Gelar Operasi Zebra: Jangan Berkhianat saat Tugas
Pesan Keras Jenderal Polisi ke Anak Buah Gelar Operasi Zebra: Jangan Berkhianat saat Tugas

Operasi zebra dilakukan selama 14 hari mulai dari tanggal 4 hingga 17 September mendatang.

Baca Selengkapnya
Operasi Ketupat Lebaran: Polri Terjunkan 76.192 Personel
Operasi Ketupat Lebaran: Polri Terjunkan 76.192 Personel

Diperkirakan sebanyak 76.192 personel dan beberapa instansi terkait yang bakal terlibat diterjunkan.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Pelat Diplomatik Masuk Target Operasi Zebra Jaya 2024, Ini Penjelasan Polisi
Kendaraan Pelat Diplomatik Masuk Target Operasi Zebra Jaya 2024, Ini Penjelasan Polisi

Operasi zebra jaya dilakukan dua pekan terhitung mulai Senin, 14 Oktober 2025 hingga Minggu, 27 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Intip Persiapan Polda Metro Jaya Gelar Ops Mantap Praja Jaya Selama 140 Hari
Intip Persiapan Polda Metro Jaya Gelar Ops Mantap Praja Jaya Selama 140 Hari

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto meminta kepada seluruh personel untuk bertugas dengan baik dalam rangka menyukseskan seluruh tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Amankan Mudik Lebaran, Polri Gelar Operasi Ketupat Mulai 4-16 April
Amankan Mudik Lebaran, Polri Gelar Operasi Ketupat Mulai 4-16 April

Operasi Ketupat dilaksanakan selama 13 hari yaitu mulai 4 April sampai dengan 16 April 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Siagakan 129.923 Personel dan 1.748 Pos Pengamanan untuk Nataru
Polisi Siagakan 129.923 Personel dan 1.748 Pos Pengamanan untuk Nataru

Terkait rekayasa lalu lintas, terdapat tiga skema yang disiapkan.

Baca Selengkapnya
FOTO: 129 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
FOTO: 129 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Operasi pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ini digelar mulai 23 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Operasi Mantap Brata: Tingkat Kejahatan Meningkat 502 kasus per 19 Desember 2023
Operasi Mantap Brata: Tingkat Kejahatan Meningkat 502 kasus per 19 Desember 2023

Jumlah kejahatan dibandingkan dengan tanggal 17 Desember 2023

Baca Selengkapnya
Ini Lokasi Razia Kendaraan di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang
Ini Lokasi Razia Kendaraan di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang

Razia kendaraan berlangsung selama 14 hari, dimulai hari ini Senin (15/7).

Baca Selengkapnya
FOTO: Pasukan TNI, Polri, hingga Pecalang Dikerahkan untuk Amankan Libur Nataru di Bali
FOTO: Pasukan TNI, Polri, hingga Pecalang Dikerahkan untuk Amankan Libur Nataru di Bali

Operasi Lilin Agung 2023 melibatkan sebanyak 4.200 personel gabungan dari TNI, Polri, pemda, pecalang, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ribuan Personel TNI-Polri Siap Amankan KTT ASEAN di Jakarta
FOTO: Ribuan Personel TNI-Polri Siap Amankan KTT ASEAN di Jakarta

TNI mengerahkan Kogasgab PAM sebanyak 13.158 personel, sedangkan Polri mengerahkan sebanyak 6.182 personel dalam Operasi Tri Brata Jaya 2023.

Baca Selengkapnya
Pimpin Apel Operasi Ketupat 2024, Kapolri dan Panglima TNI Ingatkan Anak Buah Beri Pelayanan Maksimal Kepada Pemudik
Pimpin Apel Operasi Ketupat 2024, Kapolri dan Panglima TNI Ingatkan Anak Buah Beri Pelayanan Maksimal Kepada Pemudik

Adapun dalam operasi ketupat kali tahun ini turut melibatkan 155.165 personel.

Baca Selengkapnya