Operator Bantargebang sangkal tuduhan Ahok terima Rp 400 M per tahun
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok menuding PT Godang Tua Jaya, sebagai pengelola TPST Bantargebang, saban tahun menerima uang tipping fee sebesar Rp 400 miliar. Namun, perseroan itu membantah menerima duit sejumlah itu setiap tahun.
"Kami menerima tidak lebih dari Rp 200 miliar setiap tahun," kata Direktur Utama PT GTJ, Rekson Sitorus, Senin (26/10).
Menurut Rekson, uang sebesar itu bukan milik PT GTJ, melainkan milik dua perusahaan tergabung dalam kongsi. Yakni PT GTJ dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Uang ditransfer ke rekening perusahaan JO (Join Operation) oleh pemerintah DKI Jakarta," ujar Rekson.
Karena itu, Rekson mengaku heran Ahok menyatakan perusahaannya saban tahun menerima uang sebesar Rp 400 miliar. Menurut dia, tahun lalu duit diterima oleh perusahaan pengelola hanya Rp 199 miliar.
Rekson melanjutkan, pada 2011, perusahaan menerima laba bersih Rp 156 miliar dengan volume sampah setiap hari 5.173 ton. Setahun kemudian, mereka menerima Rp 172 miliar dengan mengolah sampah sebanyak 5.264 ton.
Sementara itu, lanjut Rekson, pada 2013 uang tipping fee diterima sebesar Rp 184 miliar, dengan mengolah volume 5.651 ton per hari. Kemudian tahun lalu mereka mendapatkan Rp 199 miliar, dari mengolah sampah 5.660 ton per hari.
"Uang itu sudah dipotong PPN, PPh, dan 20 persen untuk disetorkan ke kas daerah Kota Bekasi," ucap Rekson.
Rekson juga menyatakan siap diperiksa oleh PPATK terkait aliran dana perusahaannya. Sebab, Ahok meminta bantuan penyelidikan buat menelusuri aliran dana diterima melalui tipping fee.
"Itu hak Ahok, silakan, kami juga setiap tahun diaudit oleh BPK dan lembaga independen. GTJ tidak pernah memberikan suap sepeser pun ke siapapun, termasuk anggota DPRD Kota Bekasi," lanjut Rekson. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaKomisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut KPK memegang banyak kasus korupsi di PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaJaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini disampaikan Trenggono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua jam.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono di Batam. Eks Kepala Bea Cukai Makassar ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.
Baca SelengkapnyaJPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.
Baca SelengkapnyaDirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.
Baca Selengkapnya