Oplos Obat Pertanian, Warga Jambi Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Tim Subdit I Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap J, warga Jambi sebagai pelaku pemalsuan sekaligus pengoplos serta pembuat label palsu obat-obatan pertanian seperti herbisida.
Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan modus tersangka dengan mengganti label herbisida bermerek asli dengan produk palsu, setelah dioplos merek berbeda yang dijual kepada petani di Provinsi Jambi dengan kualitas di bawah standar yang asli.
"Kasus ini berhasil diungkap setelah adanya temuan dan laporan petani, dan kepolisian langsung melakukan pengecekan kualitas barang bukti, dan hasil laboratorium herbisida yang dijual pelaku memang tidak sesuai dengan isi kandungannya," kata Yuyan di Jambi, Kamis (18/3).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang memberikan informasi tentang denda jersei palsu? Melansir dari Antara, Direktorat Bea Cukai Jerman, Yvonne Schamber mengatakan penggemar yang mengenakan kaus palsu untuk penggunaan pribadi tidak perlu khawatir.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Apa saja jenis penipuan yang dilakukan? Dalam makalah penelitian ini, peneliti mengkaji berbagai jenis penipuan, termasuk transfer bank, pencurian kartu hadiah, transfer kripto, serta pencurian kredensial akun media sosial atau Gmail.
Atas perbuatan tersebut, diduga tersangka mendapatkan keuntungan besar dari proses penjualan tersebut, dan saat ini ada sekitar 100 lembar label herbisida palsu yang dicetak sendiri bersama pelaku lainnya yang masih dicari.
"Yang asli mereknya Goquat dan diganti menjadi Primaxone, kalau yang asli kadarnya 140 SL dan kalau sudah diganti kadarnya adalah 276 SL. Ini harganya dua kali lipat dari harga aslinya, seperti harga aslinya Rp150 ribu kalau dijual Rp200 sampai Rp300 ribu," kata AKBP Yuyan.
Selain itu, ada merek lain yakni King-up yang diganti merek lainnya yakni Avatec. King up kadarnya tertulis 220 SL, sedangkan Alphatech lebih tinggi sekitar 240 SL.
Hasil penyelidikan, tersangka J sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun lamanya, namun dari pengakuan tersangka baru melakukan aksinya sekitar enam bulan. "Nanti akan dibuktikan di persidangan," kata Yuyan.
Yuyan menjelaskan, dalam satu bulan tersangka berhasil menjual 100 sampai 150 dus yang diedarkan ke seluruh Provinsi Jambi, yang paling laku Primaxone dan Alphatech, mengingat itu merupakan produk yang paling dicari petani.
Pada saat penggerebekan beberapa waktu lalu, pihaknya juga mendapati tong-tong yang berisikan pestisida. Namun, pihaknya tidak berani memastikan bahwa tersangka juga mengoplos. Saat ini pihak Ditreskrimum Polda Jambi masih mendalami kasus tersebut. Barang bukti yang disita berupa ratusan jeriken ukuran lima kilogram, kertas merek atau label stiker palsu.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca SelengkapnyaPihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaGudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Baca SelengkapnyaModus culas ini ternyata sudah dilakukan oleh MT sejak membangun bisnisnya pada 2018 dengan mempekerjakan lebih dari 10 karyawan
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.
Baca SelengkapnyaPupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca Selengkapnya