Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Orang Meninggal Jadi Tersangka, YLBHI Khawatir Masyarakat Makin Tak Percaya Hukum

Orang Meninggal Jadi Tersangka, YLBHI Khawatir Masyarakat Makin Tak Percaya Hukum Rekonstruksi kasus penembakan anggota FPI di Tol Cikampek. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap enam tersangka laskar Front Pembela Islam (FPI) atas insiden bentrokan di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur menilai, bila proses hukum terus dilanjutkan, bisa merusak prinsip negara hukum dan masyarakat semakin tidak percaya kepada hukum.

"Agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan juga tidak membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum. Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang kasus 6 orang anggota FPI, tetapi tentang bagaimana Indonesia sebagai Negara Hukum yang tegas disebutkan oleh Pasal 1 ayat (3) Konstitusi tegak dan berlaku," kata Isnur dalam keteranganya, Kamis (4/3).

Apalagi, lanjut Isnur, penetapan tersangka kepada enam laskar FPI sangatlah janggal. Lantaran bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana. Sebagaimana Pasal 77 KUHP yang menyebutkan apabila kewenangan menuntut pidana dihapus, jika tertuduh meninggal dunia.

"Ini tentu berbahaya jika dianggap sebagai sebuah standar penegakan hukum. Jika Mengikuti 'permainan' kepolisian dalam kasus enam orang FPI maka seharusnya Kepolisian juga meneruskan kasus Soeharto dan lain-lain," ujarnya.

Terlebih, Isnur menyampaikan, dalam ketentuan hukum acara pidana seorang tersangka masih memiliki hak untuk membela diri dan membantah tuduhan. Sedangkan dalam kasus ini, para tersangka keenam laskar FPI telah meninggal.

"Dalam ketentuan hukum acara pidana juga dijelaskan bahwa tersangka memiliki serangkaian hak untuk membela diri dan membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, hak atas bantuan hukum dan lainnya. Maka bagaimana pula tersangka bisa melakukan hal-hal terkait haknya ini," tambahnya.

Kabareskim Akan Keluarkan SP3

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya akan menghentikan perkara pada insiden bentrokan di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek. Termasuk penetapan tersangka terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang telah meninggal dunia.

"Ya nanti akan dihentikan," kata Agus ketika ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Agus menjelaskan untuk penghentian kasus tersebut pihaknya akan mengeluarkan SP3, karena keenam laskar FPI sudah meninggal yang maka secara otomatis starus hukumnya hilang.

"Nanti kita (keluarkan) surat perintah penghentian penyidikan bang karena tersangka meninggal dunia," ujar Agus.

Di satu sisi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang Laskar FPI yang terlibat dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Andi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).

Andi menjelaslan penetapan tersangka, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan insiden baku tembak yang terjadi pada akhir Desember tahun lalu.

"Sudah, penyidikkan menetapkan tersangka berdasarkan fakta-fakta materil. Masa ada kejadian pengeroyokan tidak ada tersangkanya, korbanya ada," katanya.

Atas hal itu, Andi mengatakan keenam anggota laskar FPI itu ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan sebagaimana Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP.

Sebagaimana diketahui bahwa Enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut hasil keterangan dari kepolisian, ditembaknya enam laskar FPI tersebut karena mereka menyerang petugas dengan senjata api dan senjata tajam.




(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI

Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.

Baca Selengkapnya
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga

Johan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.

Baca Selengkapnya
LPSK Jemput Bola Temui Keluarga Imam Masykur, Gali Kronologi Pembunuhan Dilakukan Anggota Paspampres dan TNI
LPSK Jemput Bola Temui Keluarga Imam Masykur, Gali Kronologi Pembunuhan Dilakukan Anggota Paspampres dan TNI

Jemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.

Baca Selengkapnya
Menkumham Yasonna Soal Kasus Vina Cirebon: Polisi Harus Kerja Keras Ungkap Kasus Ini
Menkumham Yasonna Soal Kasus Vina Cirebon: Polisi Harus Kerja Keras Ungkap Kasus Ini

Yasonna meminta agar polisi bekerja keras dan cepat dalam mengungkap kasus Vina Cirebon

Baca Selengkapnya
Pernyataan Lengkap Polisi Terkait Bentrok Dua Ormas di Bitung Sulut
Pernyataan Lengkap Polisi Terkait Bentrok Dua Ormas di Bitung Sulut

Polisi memastikan masyarakat tak perlu khawatir mengingat saat ini kondisi Bitung sudah kondusif.

Baca Selengkapnya
Begini Jawaban Kapolres Bitung Ditanya Penyebab Bentrok Dua Ormas
Begini Jawaban Kapolres Bitung Ditanya Penyebab Bentrok Dua Ormas

Sebelumnya, tujuh orang ditetapkan dan ditahan jadi tersangka buntut bentrok di Bitung, Sulawesi Sulut.

Baca Selengkapnya
TNI-Polri Respons Serangan di Intan Jaya, 5 Anggota KKB Papua Tewas
TNI-Polri Respons Serangan di Intan Jaya, 5 Anggota KKB Papua Tewas

Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan KKB Papua terjadi sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1). Lima anggota KKB tewas dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Deputi Hukum TPN: Jangan Sampai Penanganan 'Tragedi Boyolali' Timbulkan Noda Dalam Demokrasi Indonesia
Deputi Hukum TPN: Jangan Sampai Penanganan 'Tragedi Boyolali' Timbulkan Noda Dalam Demokrasi Indonesia

Todung pun merujuk Undang-undang Nomor 39/1999 Pasal 9 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai.

Baca Selengkapnya
FOTO: PDIP Protes Keras Penganiayaan Terhadap Relawan Ganjar di Boyolali, Minta Diusut Secara Transparan
FOTO: PDIP Protes Keras Penganiayaan Terhadap Relawan Ganjar di Boyolali, Minta Diusut Secara Transparan

PDIP kembali memprotes keras tindak penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Mereka mendesak kasus tersebut diproses secara transparan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Kapolri Listyo Sigit Soal Kerusuhan Massa di Bitung
VIDEO: Reaksi Kapolri Listyo Sigit Soal Kerusuhan Massa di Bitung

Kapolri Listyo meminta agar kejadian seperti bentrokan di Bitung tidak terulang kembali.

Baca Selengkapnya
Menko Budi Gunawan Jamin Puluhan TNI yang Serang Warga Desa Selamat Deli Serdang Ditindak!
Menko Budi Gunawan Jamin Puluhan TNI yang Serang Warga Desa Selamat Deli Serdang Ditindak!

Budi Gunawan memastikan proses hukum terhadap insiden ini terus berjalan.

Baca Selengkapnya
Puji Polda Banten yang Hukum Anggotanya, Sahroni: Tidak Boleh Lagi Aparat Arogan
Puji Polda Banten yang Hukum Anggotanya, Sahroni: Tidak Boleh Lagi Aparat Arogan

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.

Baca Selengkapnya