Orang Tua Jerinx: Tidak Mungkin Kami akan Meludahi Negara Ini
Merdeka.com - I Wayan Arjono selaku ayah tervonis I Gede Ari Astina atau Jerinx mengaku tetap menghormati hukum kendati anaknya divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11). Jerinx dinyatakan terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami tetap menghormati hukum. Karena kami bagian dari anak-anak pejuang veteran, itu dasar kami. Kenapa, tidak mungkin kami akan meludahi negara ini. Yang harus kita lakukan terbaik. Karena, ini hukum sudah berjalan dengan bagus, mari kita anak-anak ke depan, kalau anda mau keadilan iya kita harus suarakan keadilan itu. Kalau sekarang saya lihat bagus. Mungkin ke depan lebih bagus," kata Arjono di PN Denpasar, Bali.
Sementara Bobby Kool salah satu personel grup musik Superman is Dead atau SID, mengaku syok dan kecewa dengan vonis majelis hakim tersebut. Namun dia enggan berkomentar banyak dan mendoakan kesehatan Jerinx.
-
Apa pasal yang dikenakan ke anak Binus? 'Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,' ujar Wendi.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa anak Arya Wiguna? Deriska Almira tidak hanya dikenal sebagai aktris, tetapi juga aktif di media sosial.
"Tentu saja masih syok untuk hal ini. Kita belum bisa jawab apa-apa dan mudah-mudahan Jerinx dalam kondisi sehat," ujar Bobby.
Seperti yang diberitakan, Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus 'IDI Kacung WHO' pada Kamis (19/11).
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyampaikan, bahwa Jerinx telah terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut kata kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagram-nya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaIrwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Selengkapnya