Orang Tua Korban Pengeroyokan di Pontianak Tolak Upaya Diversi
Merdeka.com - Daniel Edwar Tangkau, penasihat hukum ABZ (15), korban penganiayaan menyatakan pihak orang tua kembali menolak diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) di tingkat Kejari Pontianak.
"Orang tua korban kembali menolak upaya diversi di tingkat Kejari Pontianak, dan akan terus melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan," kata Daniel Edwar Tangkau di Pontianak, Kamis (18/4). Dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, pertemuan upaya diversi tadi siang difasilitasi oleh Kejari Pontianak yang digelar secara tertutup dan kembali menemui jalan buntu, karena orang tua korban menolak diversi.
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa orang tua korban tidak mau restorative justice? 'Saya tidak mau, karena saya lihat videonya itu sangat sadis cara mereka pukuli anak saya. Jadi saya mau proses hukum,' tegasnya.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
Daniel menambahkan, upaya diversi tahap ketiga akan kembali dilakukan di pengadilan, dan dia berharap di tingkat pengadilan bisa berhasil.
Hal senada juga diakui penasihat hukum anak berhadapan hukum, Deni Amirudin. Ia juga mengatakan upaya diversi di tingkat Kejari Pontianak kembali gagal, dan tidak ada kata sepakat terkait penyelesaian kasus penganiayaan tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, karena diversi di tingkat Kejari Pontianak gagal, maka jaksa akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Polresta Pontianak, Rabu malam (10/4) telah menetapkan tiga terduga penganiayaan menjadi ABH (anak berhadapan hukum), yakni masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) atas dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Au di Kota Pontianak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini Hakim menjatuhkan vonis bebas ke Gregorius dengan alasan tak cukup alat bukti
Baca SelengkapnyaPenanganan perkara tersebut ditangani oleh Kejari Surabaya. Tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menyatakan akan mengajukan kasasi.
Baca SelengkapnyaMendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis.
Baca SelengkapnyaPKB tidak akan mentolerir terhadap Edward Tannur dan keluarganya terkait kasus penganiayaan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti
Baca SelengkapnyaEdward Tannur merupakan ayah dari Gregorius Ronald Tannur tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca SelengkapnyaEdward Tannur membenarkan anaknya telah melakukan pengaiayaan kepada sang pacar hingga tewas
Baca SelengkapnyaMantan Wakapolri ini menyoroti tajam terkait vonis bebas hingga kasus penganiayaan menyebabkan Dini meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, anak anggota dewan partai PKB, Edward Tannur.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan
Baca SelengkapnyaJazilul mendorong agar menempuh jalur hukum lain untuk mendapat keadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Selengkapnya