'Orang yang menghalangi salat jemaah, haram hukumnya!'
Merdeka.com - Ketua Presidium Aliansi Ulama (PAUI) Shohibul Faroji Azmatkhan menyatakan bahwa seseorang yang melarang orang lain beribadah, haram hukumnya. Pernyataan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pembatasan pelaksanaan ibadah bagi tahanan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), termasuk mantan ketua umum PPP Suryadharma Ali yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Detasemen Polisi Militer Guntur.
"Dalam fiqih, orang yang menghalangi salat jemaah, haram hukumnya! Kasus yang menimpa kawan kita di rutan KPK bukan masalah yang sepele, ini masalah besar," ungkap Faroji di Kantor Djan Faridz, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Menurut Faroji, Suryadharma Ali masih berstatus tersangka. Maka dari itu tidak layak jika KPK menghukumnya. Faroji mengklaim bahwa sipir KPK telah mencabut hak asasi manusia para tahanan penganut agama islam.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Hukuman sebelum adanya vonis adalah sebuah kezaliman. Sebuah usaha menghilangkan kemerdekaan hak asasi manusia," ungkapnya.
Di sisi lain KPK menemukan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Suryadharma. Kasus tersebut terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH, dan penyelewengan dalam pengadaan catering dan pemondokan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Sangkaan yang dikenakan adalah berdasar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.
Baca SelengkapnyaHakim menolak argumen dari murid tersebut dan mendukung keputusan sekolah.
Baca SelengkapnyaDalam rapat, Selly tajam mencecar Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaLokasi yang dipakai oleh masyarakat untuk tidur tersebut bukanlah area suci untuk tempat salat, melainkan aula tempat pertemuan dan pelaksanaan kegiatan oleh pe
Baca SelengkapnyaArteria dan Ashabul Kahfi ketika dalam perjalanan menuju Masjidil Haram, mobil yang ditumpangi keduanya kembali dikejar Askar.
Baca SelengkapnyaUntuk menghindari kepadatan di terminal bus, jemaah diminta agar mengatur waktu kembali ke hotel 30 menit hingga satu jam setelah salat.
Baca SelengkapnyaBolehkah kita menjamak atau qashar shalat dengan alasan menerima tamu? Ternyata begini menurut hukum Islam. Simak selengkapnya.
Baca Selengkapnya