Orangtua cerai, bocah RS jadi korban pelecehan kerabat berkali-kali
Merdeka.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur hampir selalu ada tiap tahunnya. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK mengungkapkan, terdapat dua kasus yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2015.
Adalah RS bocah usia 6 tahun yang menjadi korban. Sejak kedua orangtuanya memutuskan untuk bercerai, RS tinggal bersama nenek dari ibunya, CN. Sebagai orangtua tunggal, CN ibu dari RS terpaksa menitipkan RS pada ibunya yang tinggal di Ciracas. Tidak ada masalah selama ini soal dititipkanya RS di rumah orangtua CN.
Hingga akhirnya pada suatu hari, kala RS tengah tidur bersama neneknya. Tiba-tiba FR yang masih kerabat RS membangunkan RS dan memintanya untuk ikut dengan dirinya ke lantai dua rumah yang sama. Di sana, ternyata sudah ada FD yang telah menanti.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Sebelum melakukan perbuatan kekerasan seksual, RS diperlihatkan sebuah video dewasa oleh FR. FD yang ada di tempat yang sama bertugas memegang kedua tangan dan menutup mulut RS," cerita Advokat YLBH APIK Iit Rahmatin saat ditemui merdeka.com di Jakarta, Jumat (29/4).
Setah kejadian itu, RS pun diancam untuk tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun. Bukan hanya sekali, FR pun kembali melakukan aksi yang sama saat RS tengah bermain bersama teman-temannya. FR pun mengulangi hal yang serupa seperti sebelumnya bersama FD.
Hingga akhirnya suatu hari, CN ibu RS menemukan pakaian dalam anaknya terlihat ada keanehan. Kecurigaannya itu langsung ditanyakan pada anak semata wayangnya itu. RS pun hanya bisa menangis. Sang ibu pun kembali menanyakan hal yang sama dan akhirnya terungkaplah peristiwa itu.
Dari cerita RS, CN masih belum percaya bahwa pelakunya adah FR dan FD. Berkali-kali ditanya, jawabannya selalu sama.
"Akhirnya Ibu CN memiliki inisiatif untuk merekam cerita anaknya terkait pengakuan RS. Bermodalkan rekaman tersebut, CN memberanikan diri untuk melapor kepada pihak yang berwajib di PPA Polres Jakarta Timur. Kemudian langsung melukan visum di Rumah Sakit Polri. Hasilnya mencengangkan karena ternyata ada robekan lama searah jarum 3 pada RS," tutur Iit.
Pihak kepolisian pun segera melakukan penindakan dan menetapkan FR dan FD sebagai tersangka. Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Setelah penetapan tersangka, berkas dari pihak kepolisian pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Akan tetapi Jaksa memberikan petunjuk yang tidak dapat dipenuhi yakni harus dikonfrontir antara korban dan pelaku serta diversi," kata Iit mengakhiri. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaMotif keduanya menganiaya RS karena sakit hati anak dari MS yang merupakan istri RS dilaporkan ke polisi karena berselingkuh.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, anak itu memakai baju kaos berwarna merah. Sejumlah warga membantu menenangkan anak tersebut.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSiswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16) korban perundungan teman-teman mengaku sering mendapatkan perundungan dari teman-temannya.
Baca SelengkapnyaTindakan rudapaksa dan pelecehan dilakukan ketika orang tua korban tidak di rumah.
Baca SelengkapnyaKorban ternyata bukan kali ini saja mengalami aksi bullying.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaAksi perundungan itu sempat terekam kamera gawai dan tersebar luas ke media sosial hingga akhirnya menjadi perbincangan warganet.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca Selengkapnya