Orangtua Korban Pelecehan Seksual di JIS Kecewa Pelaku Bebas Lebih Cepat
Merdeka.com - Orangtua salah satu korban pelecehan seksual di JIS, Theresia Pipit Widowati, mengaku kecewa Neil Bantleman bebas lebih cepat usai dapat grasi dari Presiden Jokowi.
Terlebih kemudian pengadilan juga menolak gugatan perdata yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Theresia menyatakan, gugatan perdata bukan untuk mencari keuntungan, namun hal tersebut setara dengan kerugian baik fisik maupun mental yang dialami anaknya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
"Untuk pengobatan terbaik mental dan psikis begini kan gak ada jangka waktu jaminan kesembuhan yang bisa di prediksi," kata Theresia.
Gugatan perdata juga bertujuan sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan menyumbangkan ke lembaga dan yayasan yang terkait menangani para korban yang mengalami kerusakan mental dan psikis seperti yang di derita anaknya.
"Penegakan hukum yang tegas semestinya memberikan efek jera JIS. Hal ini harusnya jadi tanggung jawab mereka sebagai lembaga," ujar Theresia.
Dia melihat kasus-kasus kekerasan seksual pada anak seperti ini masih banyak terjadi.
"Negara harus hadir memberikan keadilan. Ini bukan kali pertama kejadian ini terjadi karena marak adalah korban kesekianpuluh siswa," tutur Theresia.
Neil Bentlemen Bebas
Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS), dinyatakan bebas.
Neil yang merupakan warga negara Kanada bebas usai mendapat grasi dari Presiden Jokowi pada 19 Juni lalu.
"Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden pada 19 Juni 2019," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
Ade menjelaskan, grasi yang diberikan Jokowi tertuang dalam Keppres Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Keppres tersebut, hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang 21 Juni 2019. Dendanya juga sudah dibayar," jelas Ade.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman dan istrinya, Ferdinand Tjiong, atas kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 12 tahun.
Neil sempat bebas beberapa bulan, sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap dua guru Jakarta International School (JIS) atas dugaan kasus pencabulan murid. Setelah mendapat grasi dari Jokowi, Neil bebas dan dilaporkan telah kembali ke Kanada.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaSeorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaPelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca Selengkapnya