Orangtua lengah, bocah laki-laki 3 tahun dicabuli pelajar SMA
Merdeka.com - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pekanbaru, Riau inisial D (16) ditangkap polisi lantaran tega mencabuli balita laki-laki berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 3 kali saat orangtua korban lengah mengawasi anaknya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto mengatakan, tersangka D ditangkap atas laporan orangtua korban. Antara keduanya saling bertetangga, perbuatan bejat itu dilakukan dilakukan di rumah tersangka.
"Pelaku dijemput Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Bimo Jumat (9/12).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
Orangtua pelaku kaget mendengar pengakuan anaknya, seakan tak percaya sang anak yang masih remaja melakukan perbuatan yang sangat menyimpang.
"Kemudian pelaku dibawa dengan didampingi orangtuanya untuk dimintai keterangannya, saat ini masih diperiksa intensif," kata Bimo.
Dari laporan orangtua korban, disebutkan perbuatan pencabulan itu berawal ketika pada 4 Desember 2016 korban memberitahukan kepada ibunya bahwa ia dicabuli pelaku.
Kemudian keesokan harinya, orangtua korban membuat Laporan polisi ke Mapolresta Pekanbaru. Berdasarkan keterangan korban, pencabulan dilakukan di rumah pelaku tepatnya di dalam kamar pelaku.
"Pengakuan tersangka setelah di BAP, pencabulan terjadi sebanyak 3 kali sekitar bulan September 2016 di rumah tersangka yang merupakan tetangga korban," kata Bimo.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca Selengkapnya