Orangtua penelantar 5 anak juga jadi tersangka kasus kekerasan
Merdeka.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadikan orangtua yang menelantarkan lima anak di Perumahan Citra Gran Cibubur, jadi tersangka. Keduanya sudah lebih dahulu jadi tersangka kepemilikan narkoba.
"Hari ini orangtua dari lima orang anak, UT (45) NS (42) jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, di kantornya, Rabu (17/6).
Penetapan tersangka ini, kata Krishna, pihak kepolisian sudah mempunyai dua alat bukti yang menjadikan UT dan NS menjadi tersangka. "Alat bukti visum anak-anak mereka dan visum dari kondisi psikis anak-anak pelaku," ujarnya.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjadwalkan akan memeriksa dua tersangka tersebut. "Kami sudah kirim surat panggilan (sebagai tersangka), Jumat besok (19/6) akan memeriksa UT (45) dan NS (42)," katanya.
UT dan NS, kata Krishna, kondisi psikisnya sudah normal. "Pemeriksaan untuk tentukan kondisi pelaku, apakah layak diperiksa atau tidak. Jumat besok pemeriksaan perdana sebagai tersangka," tuturnya.
Krishna mengatakan, kecerdasan kedua tersangka tersebut diatas rata-rata. "Kedua orang ini mempunyai di atas rata-rata, tetapi tidak mampu kendalikan dorongan dalam diri dan agresif," ujarnya.
"Kalau istrinya, NS ini cepat dan mudah sekali tersinggung dalam menginternalisasi nilai hidup berdasarkan kebutuhan pemenuhan diri sendiri," tuturnya.
Untuk kondisi anak, lanjut Krishna, hasil visum dipastikan tidak ada kekerasan seksual. Namun anak yang berinisial D ditemukan bekas kekerasan benda tumpul yang sudah lama.
"Korban lain tidak ada (anak-anak), tapi korban L dan S status gizinya sangat kurang. Hasil terhadap ke empat anak korban terkait mental pikiran sudah stabil, jadi kesimpulan gizi tidak baik," tutupnya.
Diketahui, UT dan NS diduga telah melakukan kekerasan terhadap anaknya dari tahun 2014 hingga tahun 2015. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dua pasal, yakni pasal 76 dan 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Pasal 44 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pada berita sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus penelantaran anak oleh pasangan suami istri Utomo Permono dan Nurindria, yang terjadi di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Cibubur, Jakarta Timur.
Kasus ini terkuak setelah anak ketiga Utomo, AD (8), terlihat selalu berada di luar rumah selama sekitar satu bulan terakhir. Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata AD tidak diperbolehkan orangtuanya. Dalam penelantaran itu, bocah tersebut sempat tidur di pos jaga perumahan serta diberi makan oleh warga sekitar.
Persoalan ini kemudian mendapatkan perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, bersama anggota Polsek Pondok Gede dan Polda Metro Jaya, akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan kelima anak Utomo di rumah aman (safe house) SOS Children Jakarta Timur. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAyah di Muara Baru Banting Anaknya di Tengah Keramaian hingga Meninggal
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan di Banten.
Baca SelengkapnyaDua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPembunuhan itu terjadi di kediaman pelaku Klaster Burgundy Blok RAA 9, Kawasan Summarecon, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan fakta baru kasus ibu bernama TY yang membanting anak kandungnya hingga tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaAksi biadab dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024) lalu.
Baca Selengkapnya