Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Organda Makassar minta pemerintah tegakkan revisi Permenhub No 26

Organda Makassar minta pemerintah tegakkan revisi Permenhub No 26 Demo transportasi online di Bandung. ©2017 Merdeka.com/andrian salam

Merdeka.com - Pemerintah baru saja menerbitkan revisi Permenhub No 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan taksi daring berbasis aplikasi. Ketua Organda Makassar Zaenal Abidin menyambut baik dengan adanya penyesuaian aturan tersebut.

Zaenal mengatakan, tidak akan ada gesekan antara angkutan konvensional dan daring jika pemerintah tetap konsisten dengan aturan tersebut. Walaupun, dia mengungkapkan, masih ada kekurangan dari aturan tersebut.

"Bagi pengusaha angkutan konvensional, hasil revisi Permenhub No 26 ini sangat memuaskan meski masih ada yang perlu ditambahkan yakni soal aturan sanksi. Kalau pemerintah serius tegakkan aturan ini maka tidak akan ada lagi gesekan antara keduanya, dari pihak angkutan konvensional dan angkutan daring atau online itu," katanya di Makassar, Senin (23/10).

Dia mengharapkan, pemerintah konsisten dengan menerapkan argo meter di kendaraan angkutan online sebagaimana yang ada di taksi konvensional. Kemudian, Zaenal menegaskan, aplikator dilarang membuat bonus di bawah tarif ambang bawah, penentuan quota kendaraan angkutan online yang beroperasi di daerah diberikan ke gubernur masing-masing daerah sesuai hasil kajian.

"Kendaraan di luar domisili Sulsel tidak berhak beraktivitas sebagai angkutan online di wilayah Sulsel. Misalnya kendaraan dari Bandung, itu bayar pajaknya di Bandung tapi bawa kemacetan dan kotoran udara di Makassar," jelasnya.

Selain itu, Zaenal juga menyoroti adanya aturan terkait rekruitmen pengendara. Dia mengimbau agar aplikator yang melakukan rekrutmen dan kendaraan online wajib memasang stiker di depan, belakang serta sisi kiri dan kanan kendaraannya atas nama perusahaan. Serta pengemudi atau driver wajib memiliki SIM Umum A atau SIM Umum B1.

"Kalau Permenhub No 26 ini betul-betul dijalankan oleh pemerintah, bukan hanya pihak angkutan konvensional yang berterima kasih tapi juga mereka yang di angkutan online. Lantaran saat ini sudah banyak diantara driver angkutan online yang menikung, bikin ulah yang merugikan perusahaan. Dan juga banyaknya perekruitan driver membuat jumlahnya semakin banyak sehingga berpotensi terjadi konflik di antara mereka sendiri karena rebutan konsumen atau penumpang," tutup Zaenal.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00

Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Asuransi Kendaraan Wajib Awal 2025, PKS: Tambah Beban Rakyat
Asuransi Kendaraan Wajib Awal 2025, PKS: Tambah Beban Rakyat

Fraksi PKS DPR memandang OJK hanya asal mengutip UU P2SK

Baca Selengkapnya
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan

syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk

Baca Selengkapnya
Pasca Tragedi Maut Tol Cikampek Skema Contraflow Saat Arus Balik Tetap Diberlakukan, Ini Alasannya
Pasca Tragedi Maut Tol Cikampek Skema Contraflow Saat Arus Balik Tetap Diberlakukan, Ini Alasannya

Korlantas tetap memberlakukan skema contraflow saat arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya