Organda Makassar minta pemerintah tegakkan revisi Permenhub No 26
Merdeka.com - Pemerintah baru saja menerbitkan revisi Permenhub No 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan taksi daring berbasis aplikasi. Ketua Organda Makassar Zaenal Abidin menyambut baik dengan adanya penyesuaian aturan tersebut.
Zaenal mengatakan, tidak akan ada gesekan antara angkutan konvensional dan daring jika pemerintah tetap konsisten dengan aturan tersebut. Walaupun, dia mengungkapkan, masih ada kekurangan dari aturan tersebut.
"Bagi pengusaha angkutan konvensional, hasil revisi Permenhub No 26 ini sangat memuaskan meski masih ada yang perlu ditambahkan yakni soal aturan sanksi. Kalau pemerintah serius tegakkan aturan ini maka tidak akan ada lagi gesekan antara keduanya, dari pihak angkutan konvensional dan angkutan daring atau online itu," katanya di Makassar, Senin (23/10).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Bagaimana penumpang itu tetap taat aturan? Meski kekecilan, penumpang tersebut terlihat tetap taat aturan dan tidak melepas helmnya saat berada di jalan raya.
-
Kenapa aplikasi Online Travel terancam diblokir? Keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
Dia mengharapkan, pemerintah konsisten dengan menerapkan argo meter di kendaraan angkutan online sebagaimana yang ada di taksi konvensional. Kemudian, Zaenal menegaskan, aplikator dilarang membuat bonus di bawah tarif ambang bawah, penentuan quota kendaraan angkutan online yang beroperasi di daerah diberikan ke gubernur masing-masing daerah sesuai hasil kajian.
"Kendaraan di luar domisili Sulsel tidak berhak beraktivitas sebagai angkutan online di wilayah Sulsel. Misalnya kendaraan dari Bandung, itu bayar pajaknya di Bandung tapi bawa kemacetan dan kotoran udara di Makassar," jelasnya.
Selain itu, Zaenal juga menyoroti adanya aturan terkait rekruitmen pengendara. Dia mengimbau agar aplikator yang melakukan rekrutmen dan kendaraan online wajib memasang stiker di depan, belakang serta sisi kiri dan kanan kendaraannya atas nama perusahaan. Serta pengemudi atau driver wajib memiliki SIM Umum A atau SIM Umum B1.
"Kalau Permenhub No 26 ini betul-betul dijalankan oleh pemerintah, bukan hanya pihak angkutan konvensional yang berterima kasih tapi juga mereka yang di angkutan online. Lantaran saat ini sudah banyak diantara driver angkutan online yang menikung, bikin ulah yang merugikan perusahaan. Dan juga banyaknya perekruitan driver membuat jumlahnya semakin banyak sehingga berpotensi terjadi konflik di antara mereka sendiri karena rebutan konsumen atau penumpang," tutup Zaenal.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS DPR memandang OJK hanya asal mengutip UU P2SK
Baca Selengkapnyasyarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca SelengkapnyaKorlantas tetap memberlakukan skema contraflow saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaKereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca Selengkapnya