Organda Tanjung Perak tuding ada 'pelicin' saat urus surat kendaraan
Merdeka.com - Tarif kepengurusan surat-surat kendaraan akan mengalami kenaikan hampir tiga kali lipat mulai Jumat, 6 Januari 2017, besok. Sejumlah daerah tengah mempersiapkan model pelayanan, salah satunya menerapkan sistem online. Namun, kenaikan ini diprotes lantaran diduga masih marak pungli.
Hal itu diungkapkan Ketua Organda Tanjung Perak Surabaya, Cody Lamahayu. Menurut Codi, selama ini dalam mengurus surat kendaraan selalu ada duit pelicin kepada petugas untuk mempercepat. Sehingga ini makin memberatkan para masyarakat dalam kepengurusan.
Atas rencana kenaikan ini, Cody merasa wajar bila ke depannya banyak truk tak memperpanjang surat kendaraan. "Di Organda Tanjung Perak itu sekarang ada 9.000 truk. Berapa kali lipat yang harus dibayar, coba hitung sendiri. Kemarin kita minta uji kir, malah enggak boleh. Alasannya masih 'tiarap.' Maksudnya apa 'tiarap' itu? Pungli? Itu urusan mereka. Masak saya uji kir enggak boleh. Jangan salahkan Organda kalau banyak kecelakaan," kata Cody, Kamis (5/1).
-
Mengapa PPN kendaraan dinaikkan? 'Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden Prabowo pada konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
-
Bagaimana cara cek pajak kendaraan online tahun 2025? Artikel ini akan menguraikan langkah-langkah untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online pada tahun 2025, mencakup syarat-syarat, biaya yang diperlukan, serta aplikasi yang dapat digunakan untuk memproses pengecekan pajak kendaraan, seperti yang dirangkum oleh Merdeka.com pada Selasa (6/1).
-
Di mana bisa cek pajak kendaraan online? Proses ini dimulai dengan mengunjungi halaman Samsat yang sesuai dengan daerah masing-masing, kemudian pengguna perlu memasukkan informasi kendaraan seperti nomor polisi, kode plat, dan warna kendaraan untuk mendapatkan detail mengenai pajak yang harus dibayar.
-
Dimana opsen pajak kendaraan diterapkan? Ya, opsi PKB akan mulai diterapkan di seluruh Indonesia pada tanggal 5 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan publik.
Atas kenaikan itu, Cody tidak memungkiri sangat terkejut mendengar kabar tersebut. "Kalau ada kenaikan itu wajar. Tapi jangan 200 persen lebih. Normalnya itu kan satu persen," keluh Codi.
Cody berharap, pemerintah tidak menaikkan tarif terlalu banyak. Sebab, pelayanan kepengurusan surat-surat kendaraan masih terbilang jauh dari maksimal. "Jika ini diterapkan, kemungkinan kenaikan tarif STNK dan BPKB bisa diikuti kenaikan tarif yang lain," ungkapnya.
Sementara itu, Polda Jawa Timur mengaku telah menyiapkan perangkat buat sistem pelayanan online. Sehingga diharapkan siap dioperasikan para pertengahan Januari mendatang. Kasubdit Rekiden Ditlantas Polda Jawa Timur, AKBP Sumardji, menuturkan sistem ini akan memudahkan segala kepengurusan dan pembayaran STNK dan BPKB.
"Bentuk layanannya nanti lewat online. Jadi enak kan. Intinya kita akan memudahkan warga Jatim yang ingin mengurus atau membayar surat-surat kendaraannya," terang Sumardji.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB.
Baca SelengkapnyaUntuk mekanise perhitungan PKB dan BBNKB terdapat dalam modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPelajari cara hitung denda pajak motor, mulai dari rumus, contoh perhitungan, hingga cara cek dan bayar secara online untuk menghindari denda yang membengkak.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap untuk memeriksa pajak kendaraan secara online pada tahun 2025, termasuk langkah-langkah, syarat, dan aplikasi yang memudahkan pengguna.
Baca SelengkapnyaTarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!
Baca SelengkapnyaPanduan cara membayar pajak motor dengan cepat secara online dan offline.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap dan praktis membayar STNK secara online
Baca Selengkapnya