Organisasi pers di Aceh protes wartawan dijadikan saksi korupsi
Merdeka.com - Sejumlah organisasi pers yang ada di Aceh protes terhadap rencana pemanggilan dua wartawan yang secara tidak sengaja meliput aksi pelemparan uang Rp 10 juta dalam ruangan Kepala Syahbandar Meulaboh, Yorialdi Irianto yang terjadi 14 Mei 2014 lalu oleh seorang pengusaha PT. Buana Putra Lestari, Iswandi sebagai saksi.
Yorialdi Irianto berencana ingin melaporkan pengusaha bongkar muat tersebut dengan kasus pencemaran nama baik. Dia beranggapan, bukti video serta kliping Koran bisa dijadikan alat bukti dugaan pencemaran nama baik. Sehingga polisi di Polres Aceh Barat berencana memeriksa saksi yaitu dua orang wartawan yang tengah meliput pada saat kejadian itu.
Rencana tersebut mendapat respon dari sejumlah organisasi pers yang ada di Aceh. Di antaranya protes dating dari PWI, AJI Banda Aceh, IJTI dan PFI serta semua wartawan yang ada di Banda Aceh.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Mereka menilai pemanggilan wartawan yang meliput itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 merupakan langkah yang tidak tepat. Pekerjaan media itu sebagai alat pengontrol public menjadi aneh ketika dijadikan saksi dalam kasus dugaan suap dan korupsi tersebut.
"Kita telah surati Kapolres Aceh Barat menceritakan tentang tugas-tugas wartawan saat bertugas di lapangan serta ada aturan yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik," kata Ketua IJTI Aceh, Didik Ardiansyah, didampingi Ketua Siwo PWI, Imran Joni, Ketua Aji Banda Aceh, Maimun Saleh dan Ketua PFI Aceh Ampelsa, kemarin, Kamis (22/5).
Harusnya, kata Didik Ardiansyah, pihak kepolisian terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam perkara menjadikan saksi wartawan. Polisi harus terlebih dahulu mengajukan surat ke Dewan Pers sebelum pengusutan atau pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan MoU antar Dewan Pers, Kejagung dan Kapolri pada tahun 2009 lalu.
"Jadi nantinya Dewan Pers yang menilai apakah layak atau tidak ini dilanjutkan dijadikan saksi atau tersangka, baru polisi boleh melanjutkan pemeriksaannya," tegasnya.
Sementara itu saat dilakukan konfirmasi pada Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rifai akan mempertimbangkan surat permintaan tersebut. Saat ini ia mengaku sedang berkoordinasi dengan pimpinannya terkait dengan kasus tersebut yang dijadikan saksi dua orang wartawan.
"Saya memang jadi bingung kalau kedua saksi dari wartawan itu tidak diperiksa, karena akan kurang kelengkapan berkas untuk diajukan ke Jaksa dan Jaksa bisa saja menolak saat kami limpahkan untuk P-21, karena kedua wartawan itu memang berada di TKP," jelas Faisal Rifai. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaDisatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Baca SelengkapnyaTerungkapnya dugaan keterlibatan wartawan dalam mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca Selengkapnya