Ormas antinarkoba minta MA tolak PK Freddy Budiman
Merdeka.com - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) berharap peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman ditolak. Keinginan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Granat, Ashar Suryobroto, Sabtu (28/5).
"Granat menolak PK Freddy Budiman. Walau tampilannya kini berubah, kami tidak memercayainya. Karena banyak cara kerap dilakukan untuk mengubah tampilan. Kami harap petugas hukum mempunyai pegangan yang jelas," katanya.
Dia mengemukakan, saat ini rakyat Indonesia menantikan eksekusi mati tahap tiga terhadap terpidana mati kasus narkoba. Dalam perhitungan Granat sudah ada 64 terpidana mati yang grasi yang ditolak presiden.
-
Siapa petugas pemilu yang meninggal di Klaten? Di Klaten, Jawa Tengah, seorang petugas KPPS meninggal dunia setelah sempat bertugas di TPS 04 Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno. Ia bernama Dewi Indriyani (43), sebelumnya diketahui bahwa ia memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Kenapa petugas pemilu di Klaten meninggal? Camat Gantiwarno Retno Setyaningsih mengatakan, beberapa hari sebelumnya ia sempat mengeluh sakit. Walau begitu pada hari pemungutan suara, Dewi berada dalam kondisi fit. 'Tapi kan KPPS banyak kerjaannya. Mungkin capek. Beliau punya Riwayat penyakit gula,' kata Retno dikutip dari ANTARA pada Kamis (15/2).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa yang dikuburkan di dalam peti mati? Peti mati ini berisi sisa-sisa mumi Tadi Ist, putri dari imam besar El-Ashmunein, sebuah kota di tepi barat Sungai Nil, sekitar 43 km (27 mil) selatan tempat dia dimakamkan di Minya.
"Negara jangan kalah dalam hal ini (pemberantasan narkoba). Harus punya komitmen dalam pemberantasan narkoba," ucapnya.
Ia mengemukakan, Granat akan selalu berada di garis depan pemberantasan narkoba di Indonesia. Diakuinya, Freddy Budiman sudah beberapa kali lolos dalam daftar hukuman mati.
"Sudah beberapa kali (Freddy Budiman) seharusnya dihukum mati, kenapa bisa selalu muncul perkara baru, ada apa itu?" tanyanya.
Meski begitu, ia masih memercayai pemerintah tegakkan hukum. Lebih dari itu, ia berharap pemerintah harus memperlihatkan daftar terpidana mati yang akan dieksekusi mati pada tahap tiga ini.
"Kita harus tahu yang masuk daftar (eksekusi tahap) tiga siapa saja. Jangan sampai terjadi bargaining. Kalau untuk eksekusi, saya kira Jokowi jelas hitam putih," ucapnya.
Ashar melanjutkan, kalau pun hanya soal penundaan waktu saja. Meski begitu, ia mengingatkan jangan sampai ada pemikiran politis dalam proses eksekusi tahap tiga. "Jadi, sudah jelas tinggal tunggu waktu (eksekusi tahap tiga), tidak akan berubah," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Granat membacakan tiga poin pernyataan sikapnya tentang hukuman mati bagi terpidana mati kasus narkoba. Pertama, jelas Ashar, hukuman mati bagi napi yang sudah inkrah merupakan bagian tidak terpisahkan dari criminal justice system, sehingga harus dilakukan secepatnya.
Kedua, lanjutnya, menunda eksekusi (mati) sama saja dengan melakukan pembiaran terhadap mereka untuk melakukan pengendalian dari lembaga pemasyarakatan yang juga merupakan pembunuhan terhadap anak bangsa.
"Kita ketahui, saudara Freddy Budiman sudah berkali-kali mengendalikan dari dalam dan kita tidak percaya dengan perubahan-perubahan sekarang. Kemudian yang ketiga, hukuman mati justru dalam rangka mempertahankan peradaban dan di balik kematian mereka terhadap kehidupan bagi berjuta anak bangsa," ucap Ashar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaNarapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menyita 70,76 kilogram sabu yang diduga terkait jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca Selengkapnya"Setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca Selengkapnya"Kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca Selengkapnya