Ormas di Solo Protes Prosedur Penangkapan Farid, Ahmad Zain dan Anung
Merdeka.com - Penangkapan Ustaz Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain dan Dr. Anung Al Hamat oleh Densus 88 menimbulkan reaksi keras oleh kumpulan ormas Solo Madani Indonesia Jaya. Mereka meminta kepolisian memberikan penjelasan detail terkait penangkapan tersebut.
Ketua Solo Madani Indonesia Jaya, Yusuf Suparno mengatakan, selain penjemputan paksa, sejumlah barang pribadi mereka juga disita dan dijadikan barang bukti.
"Dan sampai saat ini, kondisi mereka bertiga belum dapat dipastikan karena belum diperbolehkannya keluarga atau kuasa hukum untuk menemui mereka," kata Yusuf, Rabu (17/11).
-
Kenapa Densus 88 menangkap terduga teroris? 'Kita tidak ingin persoalan di medsos yang dipicu oleh orang-orang seperti itu memberikan kegaduhan di dunia maya yang tidak hanya didalam negeri tapi bisa di luar negeri karena tokoh sekelas atau figur sekelas seperti Paus keramaian di medsos akan mengganggu kegiatan,' ucap dia
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang ditangkap Densus 88? Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror akan menggali lebih jauh keterangan dari para pelaku, termasuk mencari barang-barang lain yang berhubungan dengan aksi teror.
Atas peristiwa tersebut, sesuai dengan falsafah dasar negara Republik Indonesia di Sila 2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Hak Asasi Manusia, pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan.
"Pelaksanaan UU no 5 tahun 2018 tentang Terorisme, tidak boleh melanggar UUD 1945 dan KUHAP yang berlaku," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, sesuai dengan pasal 18 ayat 1 KUHAP, penangkapan seseorang harus disertai surat penangkapan kepada keluarga. Atas dasar tersebut pihaknya mengajukan protes keras kepala Polri selaku institusi yang membawahi Densus 88.
"Kami menuntut Kepolisian mengedepankan due process of law, bekerja profesional, presisi, transparan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dan keamanan," tandasnya.
Pihaknya juga meminta kepada polisi agar ketiga tersangka diberikan hak menghubungi keluarga dan didampingi penasehat hukum. Hal tersebut sesuai Pasal 69 KUHAP. Sehingga pihaknya meminta agar Kepolisian memberikan akses kepada keluarga dan tim advokat, untuk dapat menjalankan tugas pendampingan hukum.
Pihaknya juga menuntut Kepolisian agar menjelaskan detail peristiwa dan dugaan dasar penangkapan yang dilakukan terhadap ustadz Farid Ahmad Okbah dkk, atas dasar profesionalisme, transparansi dan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kami juga menuntut agar Kepolisian menjalankan tugasnya dengan menghormati norma kesopanan, norma ketimuran sehingga perilaku yang dikategorikan tidak menghargai kehormatan muslimah bisa dihindari," tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut penjelasan dan penarikan pernyataan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan yang menyatakan bahwa Farid Okbah membuat Partai Dakwah sebagai solusi melindungi anggota JI. Menurutnya hal ini bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menjadi landasan kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.
"Kami mendesak agar pemerintah segera membubarkan Densus 88 karena banyak sekali catatan hitam akan kinerjanya," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kericuhan yang terjadi saat pengajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Masjid Assalam Purimas berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaKetiga terduga pelaku teroris merupakan jaringan Anshor Daulah yang beroperasi di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat kembali jadi sasaran demonstrasi.
Baca SelengkapnyaKetiga terduga teroris ditangkap berinisial BI, ST dan SQ.
Baca SelengkapnyaDensus 88 menangkap sebanyak tujuh orang terduga pelaku teroris yang mencoba melakukan aksi provokasi selama kedatangan Paus Fransiskus
Baca SelengkapnyaPandra menyampaikan selama pemeriksaan terhadap Burhan selaku saksi, berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaPonpes Al-Zaytun kembali jadi sasaran demonstrasi warga. Kali ini datang dari Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia (ASRI), Kamis (6/7/2023).
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka menuntut untuk menyikapi konflik lahan di Rempang.
Baca SelengkapnyaMassa yang hadir mulai dari kalangan anak muda hingga ibu-ibu sambil membawa bendera merah putih dan kompak mengenakan pakaian putih.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres Praka Riswandi Manik menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh
Baca SelengkapnyaPembunuhan ini mencoret nama TNI AD di masyarakat. Untuk itu pelaku harus ditindak berat.
Baca SelengkapnyaDetasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mengamankan satu orang anggota teroris di Sulawesi Tengah Sulteng.
Baca Selengkapnya