OSO langsung pecat Miryam dari Hanura jika terbukti korupsi e-KTP
Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus korupsi e-KTP. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan surat cekal bepergian ke luar negeri terhadap Srikandi Hanura itu.
Ketua Partai Hati Nurani (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) akan menindak tegas Miryam bila terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Hal itu akan langsung dilakukan OSO begitu hakim telah memberikan keputusan berkekuatan hukum tetap terhadap Miryam.
"Kalau nanti sudah ada ketetapan hukum ya jangankan Partai Hanura semua partai pun akan melakukan langkah-langkah dalam menyelamatkan partainya ya kan semua partai akan melakukan hal itu," kata OSO di Kompleks DPR MPR RI, Jakarta, Rabu (5/4).
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Kapan Tiko Aryawardhana memenuhi panggilan? 11 Juli 2024Tiko memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dicecar 41 pertanyaan.
-
Kapan Soraya hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan Aiman dipanggil? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan pertemuan berlangsung? Pertama kali dalam sejarah, wanita tertinggi dan terpendek di dunia bertemu dalam sebuah acara minum teh untuk merayakan Hari Rekor Dunia atau Guinness World Records Day yang ke-20.
KPK dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP ini. Nama Miryam saat ini disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK.
Kabar tersebut pun langsung ditanggapi OSO. Menurutnya, Hanura telah melayangkan panggilan terhadap Miryam.
"Sudah saya sudah panggil dan dia harus segera datang dalam Minggu ini," tegasnya.
Namun, hingga kini Miryam pun belum juga memenuhi panggilan tersebut. Miryam beralasan saat ini masih sibuk dalam menjalani persidangan.
"Nah saya enggak mau maksa-maksa nanti jangan dilaporkan saya lagi memaksa-maksa Miryam begitu kan," ungkap OSO.
OSO pun mengaku tak tahu menahu soal kesaksian Miryam yang sempat mendapatkan tekanan dari anggota DPR lain terkait kasus e-KTP.
"Waduh saya mesti tanya, betul enggak ditekan," ucapnya.
Dia pun mengaku tak tahu peristiwa tersebut lantaran baru menjadi Ketua Partai Hanura. Sehingga dia tak mau mengambil sikap tanpa mengkonfirmasi kebenaran peristiwa itu.
"Saya baru di Hanura ini. Saya belum tahu kejadian ini. Saya baru dengar lantas tiba-tiba dipaksakan harus saya menjawab yang di mana saya enggak tahu. Kalau saya salah langkah nanti l dikatanya saya enggak negarawan," tutupnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam D Haryani dalam kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP. Namun, proses penetapan tersangka itu masih berjalan dan belum bisa ditentukan waktunya.
"Kita belum bisa menyebutkan tersangka baru, karena prosesnya sedang berjalan untuk kepentingan pengembangan perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).
Febri mengatakan, saat ini penyidik tengah membahas penerapan pasal terhadap Miryam. Kemungkinan, KPK akan menjerat Miryam dengan pasal 21 atau pasal 22 Undang-undang (UU) Tipikor.
"Apakah penerapan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor? Nah itu sedang kita bahas secara intensif saat ini," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjerat Miryam sesuai 174 KUHAP karena dia dianggap berbelit-belit dan tak konsisten memberikan keterangan dalam persidangan Irman dan Sugiharto.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaJubir Menag Sindir Balik Anggota Pansus Haji Marwan Ja'far soal 2 Kali Mangkir Pemanggilan: Sumbernya dari mana?
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara rinci detail kegiatan Firli. Namun mengacu surat panggilan, rencana pemeriksaan juga pada Selasa (14/11) besok.
Baca SelengkapnyaDirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli ogah hadir setelah menerima surat dari kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Baca SelengkapnyaYasonna memenuhi panggilan tersebut. Yasonna dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengungkap kasus buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaFirli sebelumnya mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan dinas ke Aceh.
Baca SelengkapnyaMarwan menduga Menag sengaja mengulur waktu hingga periode anggota DPR 2019-2024 habis pada akhir September ini.
Baca SelengkapnyaMantan Menkum HAM Yassona Laoly akhirnya memenuhi panggilan KPK.
Baca Selengkapnya