Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OSO minta KPU patuhi UU Pemilu soal larangan eks koruptor jadi caleg

OSO minta KPU patuhi UU Pemilu soal larangan eks koruptor jadi caleg Oesman Sapta Odang jadi pembicara di Universitas Riau. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait aturan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif di Pemilu. KPU, kata OSO, juga harus patuh pada aturan UU sebelum membuat PKPU yang salah satunya mengatur larangan bagi eks napi korupsi menjadi caleg.

"Kalau saya tentu UU, karena KPU di bawah perintah UU," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).

OSO menyatakan, di Hanura sudah memiliki standarisasi calon-calon yang akan diusung menjadi caleg. OSO menyebut pihaknya tak akan mencalonkan eks napi atau berkarakter buruk di Pileg 2019.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau Hanura sendiri itu yang jelas kalau karakter, karakternya saja jelek jangankan narapidana, karakter jelek saja saya akan tolak jadi caleg," katanya.

Soal perbedaan sikap antara Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terkait larangan eks napi korupsi maju di Pileg, OSO enggan berkomentar lebih agar tidak terkesan mengadu domba.

Namun, Ketua DPD RI ini akan menanyakan pandangan Jokowi dan JK secara langsung terkait aturan tersebut.

"Ini nanti saya mau tanya sama JK dan Pak Jokowi dulu, supaya saya bisa menjawab dengan pas. Kalau nanti saya jawab si A si B nanti saya bisa seolah-olah mengadu domba mereka berdua," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.

"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI.

Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
OSO: TNI-Polri Wajib Netral, Kalau Berpihak Pengkhianat
OSO: TNI-Polri Wajib Netral, Kalau Berpihak Pengkhianat

OSO menginginkan Pemilu 2024 berjalan jujur, adil dan tidak ada intimidasi.

Baca Selengkapnya
Terpilih Aklamasi, OSO Kembali Pimpin Partai Hanura
Terpilih Aklamasi, OSO Kembali Pimpin Partai Hanura

Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas Hanura.

Baca Selengkapnya
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024

Hanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Ketum Hanura OSO: Calon Tunggal di Pilkada 2024 itu Lebih Berbahaya
Ketum Hanura OSO: Calon Tunggal di Pilkada 2024 itu Lebih Berbahaya

"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal," kata OSO

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bunyi UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Implementasinya
Bunyi UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Implementasinya

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya