Otak dan Eksekutor Pembunuhan ASN yang Mayatnya Dicor Divonis Seumur Hidup Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis seumur hidup penjara kepada Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan M Ilyas Kurniawan (26), otak dan eksekutor pembunuhan pegawai Kementerian PU Balai Besar Palembang Apriyanita (50) dengan hukuman seumur hidup penjara.
Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa sadis karena mengubur lalu mengecor mayat korban.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Adi Prasetyo secara virtual, kedua terdakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis hakim seiring dengan tuntutan jaksa yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman seumur hidup penjara," ungkap hakim Adi Prasetyo, Rabu (27/5).
Meski berat, keluarga korban menerima putusan hakim dengan tujuan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa memperbaiki kesalahan dan menyesal. "Kami tadinya berharap mereka dihukum mati karena setimpal dengan saudara kami. Kami cuma berharap ini jalan bagi mereka untuk bertaubat," kata keluarga korban Mardiana (41).
Diketahui, warga sekitar TPU Kandang Kawat Palembang digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita dalam kondisi terkubur dan dicor di areal kuburan. Jenazah masih mengenakan pakaian lengkap dan sudah membusuk.
Lokasi penemuan berada di antara makam, hanya sekitar 15 meter dari jalan raya. Korban ditemukan di galian sedalam setengah meter dengan kondisi dicor dalam posisi terlentang.
Setelah dilakukan visum, korban bernama Apriyanita (50) ASN pada Kementerian PU Balai Besar Palembang. Keberadaannya tak lagi diketahui sejak 9 Oktober 2019.
Dugaan tersebut berdasarkan keterangan kakak korban, Heriyanto. Dia turut melakukan penggalian bersama jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (25/10).
"Saya yakin itu adalah mayat adik saya yang hilang lama. Saya lihat ada ciri-cirinya dan keyakinan sebagai kakak, karena saya sendiri yang menggalinya," ungkap Heriyanto.
Tak lama, polisi meringkus dua pelaku, Yudi dan Ilyas. Yudi merupakan otak pembunuhan dengan membayar ketiga pelaku sebesar Rp15 juta untuk menghabisi nyawa korban.
Motif pembunuhan adalah utang piutang jual beli mobil. Korban menitipkan uang sebesar Rp145 juta kepada pelaku untuk membeli mobil lelang di Jakarta. Ternyata, mobil tersebut keburu terjual sementara uang tersebut terpakai oleh Yudi.
Korban meminta uang itu dikembalikan. Yudi baru membayarnya sebesar Rp50 juta, sementara sisanya atau sebanyak Rp95 juta diminta dicicil. Beberapa hari sebelum kejadian, korban menagih janji pelaku untuk membayar utangnya. Korban saat itu hanya meminta Rp30 juta.
Kesal utang ditagih ketika tidak punya uang, pelaku meminta pendapat kepada pamannya, Nopi, untuk menyelesaikan masalah ini. Nopi justru menyarankan korban dibunuh dan dia siap melakukannya dengan imbalan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaKorban tak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh napi senior
Baca SelengkapnyaDua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi di Sleman telah menjalani tes kejiwaan. Hasilnya telah dikantongi penyidik.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pembunuhan, keduanya terlibat cekcok mulut dan korban mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersangka sakit hati.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaMayat korban dibuang ke parit sekitaran semak-semak Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Baca SelengkapnyaEcky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Baca Selengkapnya