Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Otak Pembunuhan Bocah Demi Jual Organ Tubuh Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Otak Pembunuhan Bocah Demi Jual Organ Tubuh Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Rekonstruksi kasus remaja bunuh bocah di Makassar demi jual organ tubuh. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menggelar rekonstruksi penculikan dan pembunuhan bocah inisial MFS (11) oleh tersangka AD (17) dan AMF (18). Meski sebagai otak penculikan dan pembunuhan, tersangka AD terancam hukumannya lebih ringan dibandingkan AMF.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Jufri Natsir mengatakan dalam perkara ini, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP. Selain itu, kedua tersangka juga terancam dijerat pasal 80 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal yang dikenakan untuk tersangka 340, karena di situ ada perencanaannya. Terus (pasal) 338 (KUHP), karena lebih dari satu orang, Pasal 170 khusus untuk anak dan Pasal 80 Undang Undang perlindungan anak.

Dengan pasal tersebut, Jufri mengungkapkan ancaman hukuman terhadap kedua tersangka berbeda. Jufri menjelaskan ancaman hukuman terhadap tersangka AMF lebih berat dibandingkan AD.

"Karena AMF ini sudah dianggap dewasa, sehingga ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup atau mati. Sementara tersangka AD terancam hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.

Jufri mengaku pekan ini pemberkasan perkara ini bisa rampung. Bahkan, rencananya penyidik akan menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1) besok.

"Target perampungan berkas minggu ini kami akan kirim (ke Kejari Makassar). Mudah-mudahan berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa," kata dia.

Sementara terkait keluarga tersangka, Jufri mengatakan pihaknya melakukan pengamanan dan pengawasan. Alasannya, agar keluarga tersangka, khususnya AD terhindar dari amukan tetangganya.

"Keluarga tersangka yang di bawah umur tetap kita dalam pengawasan dan pengamanan dari amukan warga atau kerabat korban. Jangan sampai ada yang balas dendam," kata dia.

Meski demikian, kata Jufri, pihaknya sudah melakukan pendekatan terhadap keluarga korban. Bahkan, Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Buhi Haryanto telah menemui keluarga korban/

" Pak Kapolrestabes sehari pasca kejadian sudah menemui keluarga korban. Bapak Kapolrestabes sudah meyakinkan kepada keluarga korban bahwa proses hukum akan terus berjalan," ucapnya.

Sekadar diketahui, korban MFS meninggal dunia diduga karena dicekik dan dibenturkan ke lantai oleh pelaku AD. Tak hanya itu, bahkan AD sempat menyiram korban agar mengetahui apakah masih hidup atau meninggal.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Hasil Autopsi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon Keluar, Ini Temuannya
Hasil Autopsi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon Keluar, Ini Temuannya

Hasil Autopsi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon Keluar, Ini Temuannya

Baca Selengkapnya
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!

Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur

Jenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kasad Tegas Kasus TNI Aniaya Pemuda Aceh: Hukum Paling Berat, Lebih Menderita Lagi!
VIDEO: Kasad Tegas Kasus TNI Aniaya Pemuda Aceh: Hukum Paling Berat, Lebih Menderita Lagi!

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Kasus Mayat Anak Perempuan Dalam Karung di Pemalang, Pelaku Seorang Pelajar yang juga Tetangga Korban
Kasus Mayat Anak Perempuan Dalam Karung di Pemalang, Pelaku Seorang Pelajar yang juga Tetangga Korban

Motif pembunuhan belum diketahui. Tetapi, pelaku membekap korban karena kaget kedatangannya diketahui.

Baca Selengkapnya
Instruksi Tegas Kapolri ke Anak Buah Terlibat Jual Beli Ginjal
Instruksi Tegas Kapolri ke Anak Buah Terlibat Jual Beli Ginjal

Tegasnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit anak buahnya yang terlibat kasus jual beli organ ginjal. Reporter: Bachtiarudin Alam

Baca Selengkapnya