Otak Pembunuhan Bocah Demi Jual Organ Tubuh Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menggelar rekonstruksi penculikan dan pembunuhan bocah inisial MFS (11) oleh tersangka AD (17) dan AMF (18). Meski sebagai otak penculikan dan pembunuhan, tersangka AD terancam hukumannya lebih ringan dibandingkan AMF.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Jufri Natsir mengatakan dalam perkara ini, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP. Selain itu, kedua tersangka juga terancam dijerat pasal 80 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pasal yang dikenakan untuk tersangka 340, karena di situ ada perencanaannya. Terus (pasal) 338 (KUHP), karena lebih dari satu orang, Pasal 170 khusus untuk anak dan Pasal 80 Undang Undang perlindungan anak.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Dengan pasal tersebut, Jufri mengungkapkan ancaman hukuman terhadap kedua tersangka berbeda. Jufri menjelaskan ancaman hukuman terhadap tersangka AMF lebih berat dibandingkan AD.
"Karena AMF ini sudah dianggap dewasa, sehingga ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup atau mati. Sementara tersangka AD terancam hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.
Jufri mengaku pekan ini pemberkasan perkara ini bisa rampung. Bahkan, rencananya penyidik akan menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1) besok.
"Target perampungan berkas minggu ini kami akan kirim (ke Kejari Makassar). Mudah-mudahan berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa," kata dia.
Sementara terkait keluarga tersangka, Jufri mengatakan pihaknya melakukan pengamanan dan pengawasan. Alasannya, agar keluarga tersangka, khususnya AD terhindar dari amukan tetangganya.
"Keluarga tersangka yang di bawah umur tetap kita dalam pengawasan dan pengamanan dari amukan warga atau kerabat korban. Jangan sampai ada yang balas dendam," kata dia.
Meski demikian, kata Jufri, pihaknya sudah melakukan pendekatan terhadap keluarga korban. Bahkan, Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Buhi Haryanto telah menemui keluarga korban/
" Pak Kapolrestabes sehari pasca kejadian sudah menemui keluarga korban. Bapak Kapolrestabes sudah meyakinkan kepada keluarga korban bahwa proses hukum akan terus berjalan," ucapnya.
Sekadar diketahui, korban MFS meninggal dunia diduga karena dicekik dan dibenturkan ke lantai oleh pelaku AD. Tak hanya itu, bahkan AD sempat menyiram korban agar mengetahui apakah masih hidup atau meninggal.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaHasil Autopsi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon Keluar, Ini Temuannya
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan belum diketahui. Tetapi, pelaku membekap korban karena kaget kedatangannya diketahui.
Baca SelengkapnyaTegasnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit anak buahnya yang terlibat kasus jual beli organ ginjal. Reporter: Bachtiarudin Alam
Baca Selengkapnya