Otak Tawuran di Sukmajaya Depok Dibekuk
Merdeka.com - Setelah melakukan pengejaran ke berbagai wilayah, polisi akhirnya mengamankan AL (17) otak tawuran yang terjadi di Jalan Raya Pelni Sukmajaya Depok. Satu korban tewas yaitu AB. Sebelumnya, dua pelaku yaitu RS dan AMM sudah diamankan terlebih dulu.
Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari mengatakan, AL diamankan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. AL merupakan otak tawuran dari Geng Bujang Lapuk. "Setelah dilakukan pengejaran kemudian AL berhasil diamankan di Cempaka Putih Jakarta," katanya, Selasa (12/5).
Peranan AL adalah mengatur janji dengan kelompok lain untuk tawuran. AL membuat janji melalui sosial media kemudian mengajak temannya di Gang Masjid dengan alasan ditantang oleh kelompok lain. Hal ini yang membuat RS dan AMM panas dan terpancing hingga terlibat tawuran.
-
Mengapa tawasul dilakukan? Tawasul mengacu pada tindakan mencari syafaat atau memohon kepada Allah melalui perantaraan orang yang saleh, seperti Nabi atau ulama.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Mengapa tawasul dianjurkan? Dari ayat tersebut, Allah menganjurkan manusia untuk bertakwa dan terus mendekatkan diri kepada Allah.
-
Kenapa Tawasul dilakukan? Salah satu tujuan bertawasul agar segala hajatnya dikabulkan oleh Allah SWT.
-
Kenapa Tradisi Asrah Batin diadakan? asrah batin merupakan sebuah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengenang pertemuan dua saudara yang telah lama berpisah.
"Dia yang memprovokatori sehingga temannya mau ikut tawuran," ungkapnya.
Kini ketiga pelaku mendekam di sel. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
"Kasus penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 Jo 170 Jo 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaDengan kini total anggota AO yang sudah ditangkap selama bulan oktober mencapai 42 tersangka.
Baca SelengkapnyaAksi tawuran ini viral di media sosial setelah dua kelompok tersebut tertangkap CCTV. Salah satunya diunggah akun Instagram @info_sawahbesar.
Baca SelengkapnyaEmpat orang ditangkap usai tim Opsnal Reskrim Polsek Tangerang melakukan pemeriksaan lokasi dan serangkaian penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPemuda yang tewas dibacok di Mampang ternyata pelaku tawuran.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anak di bawah umur Inisial AA (15).
Baca SelengkapnyaPolisi telah meringkus empat dari total tujuh pelaku. Sisanya, tiga orang masih dalam perburuan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan pada Jumat (14/7) lalu. Kedua terduga teroris tersebut berinisial HSN alias UL dan OS alias O.
Baca SelengkapnyaEnam pelakutawuran di Ciledug, Kota Tangerang ditangkap polisi. Mereka diduga membacok dan menyiram rivalnya dengan air keras.
Baca SelengkapnyaPemuda ini malamnya gagah perkasa. Saat ditemui anggota polri, dia langsung berubah jadi Ultramen.
Baca SelengkapnyaKetiga terduga pelaku teroris merupakan jaringan Anshor Daulah yang beroperasi di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMotif anak-anak tersebut melakukan tawuran hanya iseng dan agar diakui.
Baca Selengkapnya