KPK tetapkan 4 tersangka terkait OTT pejabat Bakamla
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi alias ESH. Selain ESH, ada tiga orang lainnya yang juga diamankan yakni HST, MAO, dan DSR.
"Setelah melalui pemeriksaan 1x24 jam, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (15/12).
Dikarenakan sudah menyandang status tersangka, tiga orang yakni ESH, HST dan MAO ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ketiga tersangka, ditahan di rumah tahanan terpisah. Pada MAO, HST dan FD sebagai penyuap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU No 20 tahun 2001. Sedangkan ESH sebagai penerima Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Sedangkan FD, juga sudah berstatus tersangka meski belum diamankan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
"Untuk ESH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. HST di Rutan Polres Jaktim dan MAO di Rutan KPK cabang Guntur," jelasnya.
Seorang lagi yang diamankan berinisial DSR tidak menjadi tersangka. Sebab statusnya hanya sebagai saksi.
Terkait kasus ini, KPK mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Puspom TNI. "TNI sangat mengapresiasi dan menunjukkan komitmennya dengan memberi akses pada KPK dalam mengusut perkara ini," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menyatakan dalam operasi tangkap tangan prajurit TNI telah melibatkan Puspom. Puspom disebut telah terlibat saat proses OTT dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaInformasi OTT tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat malam.
Baca SelengkapnyaKalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaKPK meminta maaf karena tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi. Simak selengkapnya!
Baca Selengkapnya