OTT Pegawai PDAM, Kejaksaan Periksa Direktur PDAM Kudus Terkait Pungli
Merdeka.com - Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan) pegawai. Ia bersama tujuh pegawai lainnya dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) penerimaan pegawai baru di lingkungan PDAM.
"Selain saya yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Negeri Kudus, juga ada enam pegawai PDAM Kudus dan satu orang dari luar PDAM," kata Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kudus, Senin (15/6).
Ayatullah mengatakan pihak kejaksaan profesional dan tidak ada tekanan apapun selama diperiksa. Total pertanyaan yang diajukan, kata dia, sebanyak 25 pertanyaan yang bersifat substantif, seperti nama, alamat, gender, dan pendidikan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang dilakukan 'kata tanya siapa'? Kata tanya 'siapa' digunakan untuk menanyakan tentang identitas atau orang yang terlibat dalam suatu konteks tertentu.
"Pertanyaan lainnya, yakni terkait apakah mengetahui ada OTT pegawai PDAM Kudus di sebuah bengkel, saya jawab mengetahui informasi tersebut dari awak media. Hal-hal lain saya jawab secara normatif dan tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat," ujarnya.
Selain itu, dia juga ditanya soal kepegawaian dijelaskan bahwa sudah sesuai peraturan yang ada.
Terkait dengan uang sitaan sebesar Rp65 juta, ia mengatakan tidak mengetahui, sedangkan pertanyaan terkait kedekatannya dengan tersangka berinisial T seperti apa dijawab karena sebagai anak buahnya tentu mengetahuinya.
Ia menyatakan tetap kooperatif jika pihak kejaksaan kembali meminta keterangan terhadap dirinya dan akan tetap hadir.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih mengatakan jadwal pemeriksaan saksi hari ini (15/6) ada delapan orang.
Terkait dengan kemungkinan adanya tambahan tersangka, ia mengatakan tahapannya masih dalam pemeriksaan saksi.
"Kami masih melihat keterangan saksi, nanti konstruksi hukumnya seperti apa," ujarnya.
Menurut dia, kasus tersebut termasuk tindak pidana yang menyangkut pasal 5, pasal 11 atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 menyangkut pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara agar berbuat sesuatu dalam jabatannya, sedangkan pasal 11 terkait PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Sementara pasal 12 terkait posisi PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Seperti diberitakan Antara. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaHasto sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi KPK terkait kasus dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaKeterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaAmnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaHasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang di kantor BPKP Jawa Tengah, Kamis (1/2).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu
Baca Selengkapnya