Otto bantah kematian Mirna sama seperti kasusnya Munir
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya yang dibacakan pada Senin (17/10), menyatakan kasus pembunuhan Mirna hampir sama seperti kasus Munir. Sebab dalam kasus ini korban dinyatakan meninggal karena racun.
Menanggapi itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kedua kasus ini sangat berbeda. Meski keduanya sama-sama tewas karena racun, namun dalam pembuktiannya, jasad Mirna tidak dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya.
"Dalam kasus Munir, ditemukan racun arsenik di dalam urine. Sementara itu, jasad Mirna tidak dilakukan autopsi," kata Otto dalam persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10).
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Bagaimana wanita tersebut meninggal? Dua kerangka ini telah dipindahkan untuk uji laboratorium, bertujuan untuk memastikan bagaimana pasangan ini meninggal dan mengapa wajah wanita itu bolong.
-
Kenapa mumi meninggal? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Apa penyebab kematian Mumi perempuan tersebut? Para peneliti menyimpulkan bahwa kepala bayi yang terperangkap di saluran lahir karena presentasi sungsang janin selama kelahiran adalah penyebab kematian gadis remaja tersebut.
-
Bagaimana pasangan ini meninggal? Beberapa laporan media mengklaim pasangan tersebut mati karena dirajam. Namun Papathanasiou mengatakan tidak ada bukti terkait klaim tersebut. Penyebab kematian pasangan ini masih misterius.
Otto memaparkan, dalam kasus kematian Munir, terdakwa Pollycarpus menguasai lokasi pembunuhan yang dilakukan di dalam pesawat. Sebagai pilot, Pollycarpus sudah memahami betul area pembunuhannya. Sementara pada kasus Mirna, terdakwa Jessica baru pertama kali mengunjungi Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Jessica, sebelumnya tidak pernah datang ke Cafe Olivier. Jadi ini tidak sama," ucap Otto.
Tak hanya itu, Otto juga mengatakan dalam kasus Munir, terdakwa Pollycarpus telah merancang sedemikian rupa aksi pembunuhan terhadap aktivis HAM tersebut. Berbeda dengan kasus kliennya yang diklaimnya tak ada motif dalam kasus kopi bersianida tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Film dokumenter yang berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso' kini menyita perhatian publik karena dianggap ada kejanggalan.
Baca SelengkapnyaUngkap kematian Wayan Mirna bukan karena sianida, ini sosok dokter Djaja Surya Atmadja.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn. Susno Duadji merespons soal kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaKeluarga Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti berkelit atas sangkaan yang diterapkan pada Ronald.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim Damanik yang membebaskan Dini Sera dinilai melukai rasa keadilan korban dan masyarakat
Baca Selengkapnya"Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati .
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menutup kasus kematian Brigadir RAT sedangkan motif masih didalami.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya