Otto bela Jessica: Saya rela dihukum mati
Merdeka.com - Otto Hasibuan yakin terdakwa Jessica Kumala Wongso tak melakukan pembunuhan terhadap I Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida. Sebab menurut ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica ini tidak ada fakta-fakta yang mendukung tuduhan kliennya itu melakukan tindakan tersebut.
"Kalau saya yakin betul dia (Jessica) tidak bersalah. Karena fakta-faktanya mendukung (Jessica tak bersalah)," kata Otto saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (20/10).
Bahkan Otto berani memastikan kalaulah Presiden Joko Widodo yang saat ini tengah konsen dalam pembenahan penegakan hukum mau memanggil puluhan ahli untuk mencari kebenaran kasus ini, dirinya meyakini semua saksi akan menyatakan Jessica tak bersalah. Namun bila ada satu saksi yang menyatakan di dalam tubuh Mirna terdapat racun sianida dalam jumlah yang mematikan, maka dirinya rela dihukum mati.
-
Kapan Otto Hasibuan yakin Jessica tidak bersalah? Otto Hasibuan, yang sejak awal yakin bahwa kliennya tidak bersalah, terlihat senang saat mendampingi Jessica di dalam mobil.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kenapa Jessica Wongso bebas bersyarat? Otto pun menyebut alasan Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat karena selama di dalam penjara, Jessica diketahui berkelakuan super baik sehingga bisa meringankan hukumannya.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
"Saya katakan dari 10 orang ahli yang dibawa presiden dan satu orang saja beda dengan (ahli) kami, saya rela dihukum mati itu yang saya katakan," ungkap Otto.
Otto melanjutkan, selama persidangan ini pihaknya tak bermaksud untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memberikan putusan. Sebab yang dilakukannya selama ini hanyalah berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa kliennya tidak bersalah
"Meyakinkan hakim itu berdasarkan alat-alat bukti karena hakim orang pintar juga. Kita tidak bisa kelabui hakim. Dia lebih pintar dari kita, tetapi dengan penuh kejujuran, hanya mencoba memberikan menggali beberapa hal yang mungkin bisa membantu hakim dalam meluruskan perkara ini dengan sebaik-baiknya," kata Otto mengakhir. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaSurat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca Selengkapnya5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaPotret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca Selengkapnya