Otto Hasibuan: Tuntutan sehari pun tak layak buat Jessica
Merdeka.com - Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kliennya berhak mendapatkan tuntutan bebas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya dakwaan JPU yang menuduh kliennya sebagai pelaku pembunuhan berencana tidak bisa dibuktikan.
"Sebagai penasihat hukum melihat fakta-fakta persidangan kan harusnya tuntutan bebas, tapi itu kan kewenangan penuntut umum," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Otto menjelaskan selama ini kasus kematian Mirna adalah kasus yang paling simpel. Namun kasus ini dibuat rumit oleh penuntut umum dengan menghadirkan berbagai saksi ahli untuk membuktikan kliennya bersalah. Padahal, penuntut umum kata Otto tidak bisa membuktikan Mirna memang tewas karena racun sianida.
-
Kapan Otto Hasibuan yakin Jessica tidak bersalah? Otto Hasibuan, yang sejak awal yakin bahwa kliennya tidak bersalah, terlihat senang saat mendampingi Jessica di dalam mobil.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
"Selama ini kan kasus paling simpel di dunia tapi jadi ribet kaya gini. Simpelnya begini kalau memang ada pembunuhan berencana oleh racun, maka racun itu kan harusnya ada di tubuh manusia itu, kalau diminum korban maka racun ada di tubuh korban kenyataan nya tidak ada racun di tubuh korban, jadi kalau enggak ada racun dalam tubuh korban ya untuk apa diproses sampai sekarang, kan enggak ada pembunuhan," papar Otto.
"Jadi enggak perlu ribet urusin ini pakai ahli-ahli segala harusnya tentukan dulu matinya karna sianida apa enggak, matinya karena racun apa tidak. Semua ahli bilang bukan karena sianida, Labpring polri yang kita percaya menyatakan di dalam tubuh korban tidak ada sianida 70 menit setelah korban meninggal. Jadi kalau enggak ada sianida enggak ada pembunuhan dong," sambung Otto.
Otto bahkan tak bisa membayangkan bagaimana nanti Jessica dituntut oleh penuntut umum pada persidangan ke-27 hari ini.
"Kalau masalah berat ringan hukumannya kan itu gimana jaksa saja. Tuntutan satu hari pun tidak layak buat Jessica. Dunia pun harusnya tertawa kalau ini ada tuntutan terhadap Jessica," ujar Otto.
"Orang matinya juga belum tentu karena sianida kok harus ada tuntutan, jadi kita enggak perlu panjang panjang periksa dulu ada enggak sianida di tubuh korban " tutup Otto.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya