Otto: Jessica sudah siap hadapi putusan hakim
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menggelar pembacaan vonis terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10) besok. Dalam hal ini, Ketua Tim Penasehat Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kalau kliennya siap hadapi sidang besok.
"Kalau Jessica sendiri bilang ke saya bahwa dia siap untuk hadapi putusan," ujar Otto saat dihubungi, Rabu (26/10).
Dalam hal ini, Otto mengatakan kalau kliennya tidak begitu memikirkan vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim. Namun, lanjutnya, kliennya justru memikirkan dirinya tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, usai minum 'Es Kopi Vietnam' di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, beberapa bulan lalu.
-
Kapan Otto Hasibuan yakin Jessica tidak bersalah? Otto Hasibuan, yang sejak awal yakin bahwa kliennya tidak bersalah, terlihat senang saat mendampingi Jessica di dalam mobil.
-
Siapa yang mendampingi Jessica Wongso? Melalui foto ini, terlihat tim kuasa hukum Otto Hasibuan mendampingi Jessica Wongso yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga dapat remisi hukuman dan dinyatakan Bebas Bersyarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang menjemput Jessica Wongso di Lapas Pondok Bambu? Ketika menjemput Jessica di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Yakup sempat memperbarui IG Story-nya.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
"Dia (Jessica) tidak pikir apa yang akan diputuskan hakim. Namun yang dia pikirkan adalah bahwa dia tidak melakukan, dan dia tidak bersalah. Bagaimana mungkin dia dihukum atas apa yang tidak ia lakukan," kata Otto.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan agar Jessica dihukum selama 20 tahun penjara. Jaksa beralasan, Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dengan menaruh racun ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Melalui nota pembelaan atau pleidoi, Jessica mengaku tidak bersalah dan berniat membunuh rekannya sendiri. Otto juga meminta agar hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.
Sidang vonis sendiri sedianya akan digelar Kamis (27/10) besok, sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang dimulai sejak 15 Juni lalu, dan besok menjadi sidang ke-37 yang dihadapi Jessica.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaSurat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaSiang hari, ternyata Jessica menikmati udara bebas dengan makan siang bersama tim kuasa hukum beserta pengacara kondang Otto Hasibuan.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca Selengkapnya