Otto tutup pembacaan duplik: Bebaskan Jessica
![Otto tutup pembacaan duplik: Bebaskan Jessica](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2016/10/21/768629/540x270/otto-tutup-pembacaan-duplik-bebaskan-jessica.jpg)
Merdeka.com - Sidang kasus kematian I Wayan Mirna Salihin telah memasuki masa pembacaan duplik. Untuk membebaskan terdakwa Jessica dari tuduhan JPU, tim pembela membagi simpulan yakni aspek analisis, hukum dan motif.
Pertama, pada aspek analisis tim pembela terdakwa Jessica berkesimpulan bahwa tidak ada racun sianida yang ada di dalam tubuh Mirna. Sebab pemeriksaan terhadap tubuh Mirna dilakukan setelah Mirna dinyatakan meninggal setelah 70 menit.
"Ketika diperiksa setelah 70 menit dinyatakan tewas, tidak ditemukan kandungan sianida di dalam tubuh korban. Yang menyatakan sianida tidak ada di dalam lambung Mirna adalah Labfor Polri," kata ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10).
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Otto Hasibuan yakin Jessica tidak bersalah? Otto Hasibuan, yang sejak awal yakin bahwa kliennya tidak bersalah, terlihat senang saat mendampingi Jessica di dalam mobil.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
Berdasarkan hasil Labkrim Polri memang ditemukan sianida di dalam kopi. Tetapi tidak ditemukan racun sianida dalam jenazah Mirna. Karenanya pihaknya berkesimpulan ada seseorang yang memasukan sianida ke dalam Es Vietnam Kopi setelah Mirna kolaps.
"Pertanyaan ini hanya dijawab Robertson (ahli toksikologi pihak Jessica). Kita tidak bisa mengabaikan ada sianida di dalam kopi dan kita juga tidak bisa mengabaikan tidak ada sianida di dalam lambung mirna. Kalau ada sianida sebelum diminum pasti ada sianida di tubuh korban," ungkap Otto.
Pada analisis 0,2 miligram kandungan sianida di dalam lambung Mirna, pihaknya meyakini sianida itu merupakan reaksi kimia dari proses postmortem.
"Adapun setelah 3 hari kemudian, ditumukan 0,2 miligram. Para ahli mengatakan itu bukan berasal dari mulut, karena pastilah pertama kali diperiksa ada di lambung Mirna. Peristiwa pasca kematian postmortem process karena sudah masuk embalming sehingga terjadi pembusukan atau mungkin karena makanan atau sianida alami," tutur Otto.
Kemudian tak dilakukannya proses autopsi keseluruhan pada Mirna menjadi hal yang sempat diperdebatkan. Padahal proses autopsi, menjadi hal yang esensial untuk mengungkap kematian Mirna. Sayangnya pihak keluarga tidak menghendaki dilakukannya secara keseluruhan.
"Harus dipastikan dengan cara autopsi. Semua ahli mengatakan, baik yang diajukan penuntut umum maupun penasihat hukum dan kepolisian juga mengatakan 'no autopsi, no crime'. Karena autopsi adalah satu-satunya alat yang bisa digunakan untuk mengetahui penyebab matinya korban," terang Otto.
Analisis terakhir yakni tidak adanya hasil visum yang menyebutkan analisis mengenai penyebab kematian korban Mirna. Karenanya penyebab kematian Mirna menjadi tidak jelas.
"Maka setelah Labkrim keluar, mereka (kepolisian) harus memberikan hasil visum et repertum. Tapi sampai sekarang, tidak pernah menjalankan kewajibannya. Hasil Labkrim pun tidak pernah dibaca, dianalisa sehingga kematian korban jadi menggantung," ujar Otto.
Kedua, pada sudut pandang hukum. Berdasarkan pasal 184 KUHP, Otto mengatakan ada lima alat bukti yang harus dipenuhi untuk dapat mendakwa seseorang. Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Namun dalam kasus ini Otto yakin tidak ada satu syarat apapun yang bisa secara sah mendakwa kliennya itu.
"Dari lima alat bukti, tak satupun yang dipenuhi," ucap Otto.
Ketiga, dilihat dari motif yang melatarbelakangi adanya pembunuhan berencana. Namun lagi-lagi tim pembela pun tidak melihat adanya motif dalam kasus ini. Pasalnya terdakwa Jessica tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkannya itu.
"Terdakwa jelas tidak mengakui perbuatannya, dan tidak ada motif, didukung oleh kesaksian Natalia (ahli psikologi) yang menyatakan hubungan terdakwa dengan Mirna baik-baik saja," tuturnya.
Sementara tentang adanya 17 pegawai Cafe Olivier yang sempat dihadirkan dalam persidangan, Otto menilai tidak ada satupun yang melihat bahwa Jessica menuangkan sianida ke dalam Es Vietnam Kopi.
"Tidak seorang saksi pun melihat terdakwa menggeser gelas dan memegang sedotan, walaupun ada sidik jari. Karena tidak ada bukti langsung, maka unsur keterangan saksi itu tidak terpenuhi," tegas Otto.
Untuk itu, pihaknya menginginkan agar terdakwa Jessica bebas dari segala tuntutan yang diajukan oleh JPU. Tak lupa Otto pun memohon agar majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya.
"Izinkan kami memohon atas nama terdakwa. Agar Yang Mulia bisa menimbang dengan baik untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan. Dia (Jessica) tidak bersalah," kata Otto merendah.
Tak hanya kepada majelis hakim, Otto juga berharap Presiden Joko Widodo memanfaatkan kasus ini untuk menunjukkan reformasi penegakan hukum di Indonesia.
"Pak Presiden, kami mohon juga untuk mengusulkan, jadikanlah kasus ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi hukum. Agar untuk tidak mencari siapa pihak yang bersalah. Mari kita perbaiki apa yang kurang dan tidak sempurna," kata Otto mengakhiri.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/11/1728614091447-efx3vf.jpeg)
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya![Blak-blakan Jessica Wongso Lega Rampungkan Sidang PK: Berharap yang Terbaik ke Depannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/12/1733985908603-1yxo.jpeg)
Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya![Sidang PK Kedua Jessica Wongso, Bukti Baru Dihadirkan di Persidangan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/29/1730179192817-pmn0n.jpeg)
Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca Selengkapnya![Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/11/18/1731914528466-mumxw.jpeg)
Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca Selengkapnya![Lagi, Jessica Wongso 'Walk Out' dari Sidang PK!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/11/25/1732528458367-jv8jw.jpeg)
Jessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca Selengkapnya![Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/9/1728461571223-jz309.jpeg)
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya![Momen Suami dan Mertua Jessica Mila setia Menjemput Jessica Wongso Setelah Bebas Bersyarat, Mendampingi Sejak Awal Kasus](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/19/1724053999783-rqtte.jpeg)
Yuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca Selengkapnya![Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/20/1724123763519-5u5f8i.jpeg)
Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca Selengkapnya![8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/18/1723958130178-ihc3ph.jpeg)
Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca Selengkapnya![Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Ingin Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/19/1724058926732-wvphd.jpeg)
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca Selengkapnya![FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/9/1728468608842-excon.jpeg)
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya![Jessica Wongso Bebas, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/18/1723965463970-35e06j.jpeg)
Pihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca Selengkapnya