Over Kapasitas Lapas, Anggota DPR Sebut Politik Hukum Pemidanaan Harus Berubah
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti budaya hukum di Indonesia yang menyebabkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelebihan kapasitas. Arsul mengatakan, Lapas penuh diisi narapidana kasus narkotika. Sebagian besar merupakan penyalahguna murni yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
"Politik hukum pemidanaan kita harus berubah. Kemudian penegakan hukum kita harus juga berubah. Berubah termasuk budaya hukumnya. Penghuni lapas kita menjadi warga binaan mayoritas adalah terpidana kasus narkoba. yang terpidana kasus narkoba sebagian besar penyalahguna murni," ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (22/9).
Arsul mengatakan, Pasal 127 UU Narkotika mengatur korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi. Namun pada kenyataannya masih ada inkonsistensi penegakan hukum dari aparat. Misalnya, yang mendapat rehabilitasi hanya untuk figur dari kelas dan kalangan tertentu.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
-
Kenapa penangkapan caleg narkoba merusak citra DPR? Nah oknum begini-begini lah yang buat citra perwakilan rakyat kadang jadi jelek di mata masyarakat. Jabatan dipakai cuma buat cari akses dan keuntungan pribadi,' tutup Sahroni.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Tapi dalam kenyataannya kita masih melihat kalau katakan terkait figur tertentu dari kelas tertentu maka dilaksanakan program rehab," ujar Arsul.
Yang terjadi penegak hukum dari Polri, BNN, atau Kejaksaan kerap memidana penyalahguna narkotika dan dikirim ke penjara. Sehingga Lapas menjadi penuh.
"Ujungnya masih tradisional masih konvensional mengirim para terpidana kasus narkotika yang notabene sebagai penyalahguna ke lembaga pemasyarakatan itulah akar masalah dari over kapasitas yang kita alami. Dan ini sudah bertahun-tahun kita ketahui," kata Arsul.
Maka itu, menurut Waketum PPP ini salah satu memecahkan masalah Lapas kelebihan kapasitas adalah dengan koordinasi kelembagaan penegak hukum menerapkan UU Narkotika secara konsisten.
"Tapi kayaknya sinergitas dan koordinasi kelembagaan kita belum melahirkan satu tekad bagaimana mengatasi ini, bagaimana kita menerapkan secara murni dan konsisten pasal 127 UU narkotika itu," ujarnya.
Menurut Arsul, penambahan jumlah Lapas juga bisa menjadi solusi apabila masalah sistemik mengenai budaya hukum bisa diselesaikan.
"Hemat saya kalau hanya mengandalkan solusi berbasis penambahan kapasitas Lapas maka ini tidak akan terpecahkan, kenapa karena penambahan jumlah lapas ada keterbatasan anggaran ini seperti deret hitung. Sedangkan penambahan warga binaan itu seperti deret ukur jadi tidak akan terkejar," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) ada 3,6 juta jiwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaDedi mendapat kesempatan bertemu dengan Kalapas IIB Purwakarta dan terkejut saat tahu anggaran kesehatan dari negara untuk ratusan napi.
Baca SelengkapnyaMenkumham menegaskan, tak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lapas.
Baca SelengkapnyaDistribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.
Baca SelengkapnyaDalam video nampak belasan napi pria berjoget sambil menggoyangkan kepala dan mengangkat tangan dengan diiringi musik keras.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaJokowi memberikan arahan agar jajarannya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program penanggulangan narkotika secara terukur
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca Selengkapnya