Pabrik Ekstasi Rumahan Digerebek BNN Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap keberadaan rumah yang digunakan sebagai pabrik pembuatan narkoba jenis ekstasi di Medan, Sumatera Utara. Pengendali industri haram itu merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyampaikan, penggerebekan dilakukan pada Kamis 24 Januari 2019 sekitar pukul 19.10 WIB.
"BNN menerima informasi dari masyarakat bahwa salah satu tersangka yang dicari BNN terkait clandestine narkoba di Marelan, atas nama Robert yang berhasil melarikan diri pada saat penggerebekan tahun 2017, kembali membuat ekstasi bersama beberapa anggota sindikatnya," tutur Arman dalam keterangannya, Jumat (25/1).
-
Dimana home industry ekstasi ditemukan? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
-
Di mana residivis ini memproduksi ekstasi? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
-
Kenapa residivis ini kembali memproduksi ekstasi? Setelah AI bebas pada bulan Januari lalu, dia melanjutkan profesi lama menjadi pelaku narkoba.
-
Bagaimana WN Malaysia mengendalikan pabrik narkoba? WN Malaysia itu memandu para pekerja membuat narkoba hanya lewat video conference.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
BNN kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jalan Pukat VII, Medan Tembung, Bantan Timur, Medan. Saat operasi pengungkapan, penyidik melihat dua orang yang sedang melakukan transaksi di depan lokasi penggerebekan.
"Seketika itu juga anggota BNN melakukan penangkapan dan menemukan 300 butir ekstasi berwarna coklat muda di dalam plastik klip, dibungkus kertas koran," jelas dia.
Dua pelaku atas nama Gunawan dan Irsan kemudian diinterogasi untuk pengembangan kasus tersebut. Dari dalam rumah ditemukan alat cetak ekstasi, sejumlah jenis prekursor dan bahan kimia padat hingga cair.
Robert pun dibekuk di lokasi berbeda usai penggerebekan tersebut. Dari keterangan pelaku, Gunawan berperan sebagai peracik dan pencetak ekstasi, Irsan sebagai pemesan dan kurir, sementara Robert merupakan perantara.
Adapun pengendali pembuatan ekstasi itu atas nama Acun yang merupakan narapidana. Industri ekstasi rumahan itu sudah satu tahun beroperasi secara berpindah-pindah dan mencetak hanya sesuai pesanan. Bahan-bahannya sendiri disembunyikan bersama dengan bumbu dapur.
"Menurut keterangan Gunawan dan Robert, mereka mendapat bahan dari Acun, Narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan dan sebagian prekursor didapatkan dari Cina melalui jasa pengiriman logistik internasional," kata Arman.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca SelengkapnyaPara tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaBarang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba
Baca Selengkapnya