Pabrik kosmetik oplosan di Samarinda digerebek, 2 orang jadi tersangka
Merdeka.com - Kepolisian menggerebek ruko berlantai dua di Perumnas Bengkuring Jalan Bengkuring Raya, Samarinda, Kalimantan Timur. Di lokasi, ribuan kosmetik dari 12 jenis disita petugas. Dua orang di dalam ruko, D dan A dijebloskan ke penjara.
Penggerebekan dilakukan Senin kemarin sekira pukul 16.00 Wita, setelah polisi mengintai selama sepekan. Penindakan dilakukan setelah sebelumnya warga menginformasikan adanya aktivitas pabrik kosmetik oplosan di ruko itu.
"Waktu kita gerebek, ditemukan pelaku sedang meracik kosmetik oplosan itu. Ditemukan dua sampai tiga ember, dan jenis ramuan oplosan kosmetik," kata Kanit Ekonomi Khusus Satuan Reskrim Polresta Samarinda AKP Nono Rusmana kepada wartawan, Samarinda, Selasa (19/12) sore.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
Para pekerja diketahui berasal dari luar kota, dan sudah empat bulan berproduksi. Mereka mengoplos kosmetik asli dengan menambahkan dan mencampurkan bahan tertentu. Bahkan saat penggerebekan, polisi mengamankan cairan dalam galon yang diduga kuat merupakan salah satu bahan campuran. Kosmetik oplosan yang sudah jadi dipasarkan secara online.
"Untuk mengungkap apakah ada kandunga berbahaya atau tidak. Tapi dari penindakan ini, sudah melanggar karena tidak punya izin edar dari BBPOM dan soal perlindungan konsumen," ujar Nono.
Dari penggerebekan itu, polisi menetapkan dua tersangka, D dan H, karena perannya sebagai pemilik dan pengolah kosmetik oplosan.
"Pemiliknya adalah D. Dua karyawannya yang bekerja hanya atas perintah dari majikan D ini," ungkap Nono.
Tersangka mengaku belajar memproduksi kosmetik oplosan secara otodidak dari sosial media. Motifnya untuk mencari keuntungan.
"Kan di medsos itu banyak cara-cara meracik, merakit," terangnya lagi.
Tersangka diduga sudah memiliki pelanggan tetap. Sebab barang yang diproduksi cepat habis. Misalnya lulur oplosan, dalam setiap produksi tidak sampai sebulan sudah habis terjual.
Dua tersangka kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda. Meski dijual secara online, polisi menjerat keduanya dengan Undang-undang No 36/2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggerebekan ini berawal dari pengakuan dua tersangka yang tertangkap akan mengedarkan 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Selengkapnya